Sambar.id // Bandung || Kalimat Pedas Disampaikan Oleh Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPKJABAR) Rd.H.Piar Pratama.S.SH Yang menyoroti tajam Dinas PUTR KAB Bandung,
Piar menyampaikan kepada media bahwa Dinas PUTR KAB BANDUNG ini seakan ada di zona nyaman sehingga memandang rendah lembaga yang berjuang demi kepentingan rakyat bahkan Saking Nyamannya seakan Dinas Ini menjadi kerajaan kecil yang tidak Tersentuh Hukum ,Apa Yang disampaikan oleh saya Ini jelas bukan Narasi Bukan Fitnah Bukan juga asumsi Omong kosong.
Kita sama sama tahu bahwa negara dan pemerintah itu ada dan hadir untuk rakyat bukan merampas hak hak rakyat, mengapa demi kian ini jelas terkait tanah dan bangunan di desa rancakasumba yang merupakan milik rakyat kini dipakai oleh UPTD PUTR SARPRAS MAJALAY, jelas kita sudah beberapa kali mengadakan pertemuan bahkan rapat dengan DPRD ,Biro Hukum bahkan dengan bupati.
Kita masih ingat bahwa tanggal pada 7 Juli 2025 saat rapat dengan Dprd Kab.Bandung yang dimana terdapat Hal Sebagai berikut peserta:
- Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung
- Anggota Komisi C
- Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat
- Perwakilan Ahli Waris
- Perwakilan Dinas PUTR (diwakili Sekretaris)
- Perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bandung
2. Pertemuan Dengan Bupati Bandung ,Kepala dinas PUTR ,Kami dan Perwakilan Ahli Waris. ( 24/11/2025 )
Kami masih Mengingat Bahwa Apa Yang disampaikan oleh Plt Sekdis PU pada Saat Itu sebagai berikut pada saat Dalam Rapat Dengan DPRD.
Penjelasan Dinas PUTR (diwakili Sekretaris Dinas)
Mengaku hanya pemakai lahan; yang memiliki adalah Pemkab Bandung.
Menyampaikan dokumen:
- SHGB atas nama PT. Sandang (22 Desember 1996).
- AJB dari PT. Sandang ke Ibu Ira (9 Januari 1998).
- Kuasa menjual dr Ibu Ira ke Pak Haryanto (30 Juni 2009)
- AJB an Agus Cahyana (2015)
• Pelepasan hak dilakukan pada 2015 dari Agus Cahyana ke Pemkab Bandung.
• PUTR menganggap proses administrasi dan dokumen legal sudah lengkap.
Karena bahwa tanah dan bangunan tersebut juga merupakan hasil.dari pelelangan.
Tanggapan Bagian Hukum Setda
• Mengakui telah terjadi beberapa kali pertemuan antara ahli waris dan PUTR.
• Menyampaikan bahwa Pemkab tidak membeli langsung dari ahli waris.
• Sertifikat HGB merupakan produk hukum BPN yang tidak bisa dibatalkan
sepihak oleh Pemda.
• Pembelian lahan dianggap sah secara administratif, namun jika ada cacat formil
maka jalur hukum adalah satu-satunya solusI.
Tanggapan DPRD Komisi C
• Menyimpulkan bahwa masalah ini cukup rumit karena:
- Ada indikasi maladministrasi di masa lalu oleh oknum.
- Permasalahan tidak bisa diselesaikan hanya secara politik/administratif,
melainkan harus dibawa ke ranah hukum (perdata dan/atau tata usaha negara).
• Menyambut baik semangat ahli waris dan Komite Pencegahan Korupsi yang
menempuh jalur diplomatis, bukan provokatif.
• DPRD siap memfasilitasi mediasi dan membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait
Selanjutnya dalam Pertemuan Dengan Bupati Bandung ,Kepala dinas PUTR ,Kami dan Perwakilan Ahli Waris.
Kepala Dinas PUTR Menyampaikan Bahwa Benar tanah dan bangunan tersebut sudah dibeli pemkab bahkan menyampaikan dengan jelas bahwa tanah dan bangunan tersebut berawal dasarnya dari Pelelangan.
Namun setelah kami dengan ahli waris melakukan Kroscek ke seluruh bank swasta dan bank negara bahkan mendapat petunjuk dari Bank Indonesia bahwa bilamana adanya pelelangan baik bank swasta atau bank negara tentu tercatat di DIREKTORAT KEKAYAN NEGARA KEMENTRIAN KEUANGAN BIDANG KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN PELELANGAN.
Dan kami tentunya mendapatkan jawaban dan informasi secara tertulis bahwa sebagai berikut:
Yang dimana tidak pernah tercatat dan tidak pernah ada data masuk pelelangan terkait tanah dan bangunan yang kini digunakan UPTD SARPRAS MAJALAYA Tersebut jelas berarti keterangan yang disampaikan oleh dinas PUTR KAB bandung ini Kontradiktif dengan kenyataan dan fakta lapangan , hal yang paling konyol lagi yang membuat kita miris dan ketawa adalah menyebutkan ahli waris Salah Objek Lucu (sambil tertawa piar)
Bahkan jelas di ajb yang dimiliki pemda tertulis bahwa leter c dan pajak PBB dari tahun 1990 sampai saat ini 2025 masih atas nama ahli waris masih dibayar
FAKTA BUKTI HUKUM YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN
- Adanya Keterangan Desa bahwa tanah tersebut bukan tanah negara melainkan tanah milik adat sesuai.leter c atas nama.ahli waris
- Pemerintah kab bandung baik biro aset dan PUTR tidak bisa membuktikam keabsahan Ajb bahkan data BPHTB dan PBB pun tidak.ada
- PBB dari tahun 1990 Hingga Sekarang 2025 Masih atas nama pemilik waris dan dibayar ahli waris
- Bukti dari Keementrian Keuangan dan Badan pelelangan Negara bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak tercatat aset negara dan tidak pernah masuk daftar pelelangan.
- Kekliruan transaksi
- Kekeliruan bpn menyebutkan bekas tanah negara
- Adanya bukti Leter C Persil Dan Keterangan Dari Desa Hasil Pengecekan fakta yang valid
- bahkan dari bapennda sendiri memberikan data bahwa tanah dan bangunan tersbut masih milik perorangan dan pajak pun masih dibayar lunas
- lalu dari DPMTSP pun belum tercatat adanya IMB dan PBG atas nama Dinas PUTR kab bandung.
Menyikapi hal tersebut tentunya kami yakin negara dan pemerintah hadir untuk kepentingan rakyat bukan mendzalimi rakyat maka dari itu kami harap segera ambil langkah jangan sampai program prioritas bupati bandung yang bagus dan baik dirusak oleh segelintir oknum yang tentunya dapat merusak citra dan menampar muka pemerintahan kabupaten bandung.
SANGAT MIRIS MALAH BERBANDING TERBALIK BEBAN HUKUM HARUS DITANGGUNG OLEH MASYARAKAT YANG DI DZOLIMI
“JANGANLAH KITA ANGKUH DALAM HIRUK PIKUK JABATAN DUNIAWI YANG HANYA SEMENTARA KARENA PENGADILAN TUHAN ADALAH PENGADILAN SEBENARNYA”
Kita masih menunggu itikad baik kepada masyarakat secara lansung dari dinas PUTR Kab Bandung.jangan sampai yang melanggar hukum aturan mereka tapi beban hukum sekarang harus ditanggung masyarakat "tegas Piar
Selanjutnya salah satu ahli waris Menyampaikan pada media apa yang disampaikan pak Piar benar demi allah kami ahli waris didzolimi tidak pernah menjual tanah dan bangunan itu pada siapapun asalnya disewa perorangan kenapa sekarang dijual dan saat kami menanyakan hak kami seakan bukan pemilik. Pungkasnya.
( U M )







.jpg)
