Sambar.id, Rohil – Dugaan korupsi kembali menyeruak di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov). Berdasarkan data yang diperoleh tim redaksi Sambar.id, anggaran pemeliharaan AC dan kendaraan operasional pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 5,7 miliar, memicu sorotan publik dan kekhawatiran potensi kerugian negara.
Kisruh defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2025 semakin mempertegas urgensi pengawasan anggaran. Defisit yang dipicu utang tunda bayar dari pemerintahan sebelumnya mencapai Rp 1,8–3,5 triliun, sementara penurunan pendapatan dari sektor migas dan dividen BUMD yang tak sesuai target menambah tekanan keuangan.
Akibatnya, realisasi fisik APBD Riau 2025 pada Juli hanya 0,38%, sebagian besar dana terserap untuk membayar utang. Pemerintah Provinsi Riau menyusun APBD Perubahan 2025 dengan prioritas pembayaran utang tunda bayar dan belanja wajib, yang telah dievaluasi oleh Kemendagri dan disetujui DPRD Riau.
Rincian Anggaran Pemeliharaan
Dari pengamatan Sambar.id, pada tahun anggaran 2024, Setdaprov mengeluarkan sekitar:
Pemeliharaan AC: Rp 1,24 miliar
Contoh pembayaran termasuk biaya perbaikan dan penggantian kompresor AC di berbagai unit kantor gubernur dan Setda, dengan tahapan pemeliharaan I-IV.
Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Rp 4,52 miliar
Meliputi perawatan kendaraan dinas operasional dan jabatan, dengan sejumlah pembayaran mencapai ratusan juta rupiah per transaksi.
Pemeliharaan Lainnya: termasuk perbaikan gedung, listrik, CCTV, taman, dan fasilitas kantor dengan total mencapai hampir Rp 12 miliar secara keseluruhan.
Modus Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan analisis, terdapat indikasi modus operandi yang mengarah pada korupsi:
Pada pemeliharaan AC:
Penggelembungan harga (mark-up suku cadang/jasa servis). Pengadaan fiktif unit atau suku cadang AC. Manipulasi laporan dan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak dilakukan.
Pada kendaraan operasional:
Surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Penggelembungan biaya perawatan dan pembelian suku cadang.
Estimasi potensi kerugian negara dari kegiatan pemeliharaan AC dan kendaraan operasional diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.
Pihak Diduga Terlibat
Beberapa pihak disebut terkait, antara lain:
1. Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
2. Kepala Biro Bagian Umum.
3. PPTK kegiatan
4. Bendahara Pengeluaran
5. Penyedia jasa/vendor/teknisi
Masyarakat, LSM, dan media menilai tindakan nyata aparat penegak hukum sangat ditunggu. Kejagung RI dan Kejati Riau diminta membuktikan keberanian dan kapasitasnya menindak dugaan korupsi, bukan sekadar janji melalui konten media sosial.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mantan Setdaprov pengguna anggaran 2024, melalui telepon dan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 08.42 WIB, tidak mendapat jawaban.
Publik menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk menunjukkan bukti nyata dalam memberantas korupsi yang merugikan rakyat kecil.
Laporan: Tim Jurnalis Sambar.id (Legiman)
Sumber: Masyarakat






.jpg)
