Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Riau 2024 Mengemuka, Publik Desak Kajati Turun Tangan


Sambar.id Rohil — Sambar.id Pad Hari Rabu Tanggal 26 November 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " 

Aroma dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Riau Tahun 2024 kembali mencuat. Berdasarkan rangkaian data anggaran, dokumen pendukung, serta informasi lapangan yang diterima redaksi, total alokasi perjalanan dinas tahun ini mencapai Rp76,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp65,8 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas 65 anggota DPRD Riau dan Rp10,2 miliar untuk pegawai pendamping.


Anggaran Menggunung, Frekuensi Kunker Dinilai Tidak Masuk Akal


Analisis terhadap dokumen anggaran menunjukkan bahwa perjalanan dinas dalam provinsi mencapai porsi terbesar, yaitu Rp63,9 miliar untuk anggota DPRD dan Rp8,8 miliar untuk pegawai pendamping.


Berdasarkan ketentuan Pergub Riau No. 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, biaya satu kali kunjungan kerja (kunker) dalam provinsi diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta per perjalanan, mencakup uang harian, uang representasi, transportasi, serta akomodasi.


Jika dibandingkan dengan alokasi anggaran tahunan Rp63,9 miliar untuk 65 anggota, rata-rata anggaran perjalanan dinas per anggota mencapai sekitar Rp983 juta per tahun atau sekitar Rp81 juta per bulan.


Perhitungan tersebut melahirkan pertanyaan serius:

Jika satu kali kunker menghabiskan ± Rp5 juta, maka untuk menghabiskan Rp81 juta per bulan diperlukan 16 kali keberangkatan setiap bulan.


Jika menggunakan asumsi biaya tertinggi ± Rp10 juta per perjalanan, tetap diperlukan 8 kali kunker per bulan, masing-masing berdurasi 4 hari 3 malam.


Artinya, jadwal tersebut secara logika mustahil dijalankan karena melebihi kapasitas waktu kerja normal dan berpotensi mengganggu fungsi legislasi, pengawasan, serta kegiatan kedewanan lainnya.


Indikasi Pemborosan dan Potensi Kerugian Negara


Dengan frekuensi perjalanan yang dinilai tidak wajar, sejumlah pihak menilai terjadi indikasi pemborosan anggaran. Berdasarkan analisis sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp23 miliar, angka yang bisa bertambah bila seluruh paket anggaran Sekwan Riau 2024 diaudit secara menyeluruh.


Pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam pengelolaan anggaran tersebut antara lain:


Sekretaris DPRD Provinsi Riau


Kabag Umum


Kabag Keuangan dan Perencanaan


Pegawai Sekwan (pendamping kunker)


Bendahara Pengeluaran


Anggota DPRD Provinsi Riau terkait penggunaan perjalanan dinas


Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tataran dugaan, dan kebenarannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan UU Tipikor.


Konfirmasi: Pihak Sekwan Bungkam


Upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Sambar.id kepada Kabag Umum Sekwan Riau melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan, Selasa (25/11/2025). Hal serupa juga dialami wartawan di Pekanbaru yang mencoba meminta klarifikasi langsung.


Diamnya pihak terkait dinilai menambah spekulasi publik.


Desakan Publik: Kajati Riau Diminta Bertindak


Masyarakat dan sejumlah elemen kontrol sosial mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


“Ini menyangkut uang rakyat. Jika benar ada penyalahgunaan, berarti masyarakat yang menanggung deritanya,” ujar salah satu sumber masyarakat kepada tim jurnalis.


Publik mempertanyakan apakah APH di Riau memiliki keberanian untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang selama ini dinilai sulit disentuh.


Korupsi Perjalanan Dinas, Modus Lama yang Diduga Berulang


Penggunaan perjalanan dinas sebagai celah manipulasi anggaran bukan fenomena baru — mulai dari mark-up biaya hotel, perjalanan fiktif, hingga laporan kegiatan yang tidak sesuai realisasi. Karena itu, desakan audit menyeluruh kian menguat.


Masyarakat meminta proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak pandang bulu.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama