Kader GAM Dipukul Preman, Komando GAM Ultimatum Polres Palopo: Tangkap Pelaku dalam 3×24 Jam

Sambar.id, Palopo — Dugaan penganiayaan menimpa seorang mahasiswa Universitas Andi Djemma yang juga kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), saat berada di Sekret Kejayaan Mahasiswa Nusantara di Jl. Memet, Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin malam (24/11/2025).


Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 Wita ketika seorang warga berinisial AY (44) mendatangi sekretariat untuk menegur aktivitas mahasiswa. Namun teguran tersebut justru memicu perselisihan yang berujung pada aksi pemukulan.


Korban bernama Alquais, yang saat itu duduk beristirahat di teras sekretariat bersama rekannya, kembali didatangi AY dan seorang temannya dalam kondisi emosi. Keduanya kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami pergeseran rahang dan harus dilarikan ke RS Mega Buana Palopo untuk mendapatkan perawatan medis.


GAM Kecam Tindakan Premanisme


Jenderal GAM, Wawan Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk premanisme yang tidak bisa ditoleransi.


“Korban adalah Kepala Suku Pasukan AMARAH GAM. Tindakan ini sangat kami kecam. Perilaku premanisme yang diduga dilakukan oleh warga di Jalan Memet tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegas Wawan.


Ia menambahkan bahwa GAM menuntut proses hukum yang tegas dan cepat.


“Kami dari Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa sangat geram. Kami mendesak Polres Kota Palopo segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini dan mengamankan pelaku dalam waktu 3×24 jam. Ini menyangkut keselamatan kader kami, Alquais,” ujarnya.


Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana

Kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam:


Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan) jika luka tidak berat. Pasal 170 KUHP apabila tindakan dilakukan bersama-sama (pengeroyokan), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.


Karena dugaan pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku dan menyebabkan luka pada korban, pasal yang paling relevan diterapkan adalah Pasal 170 KUHP.


Tuntutan GAM kepada Polres Palopo


GAM menegaskan tiga poin utama:

  1. Menuntut Polres Palopo segera menangkap pelaku dalam batas waktu 3×24 jam.
  2. Meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, tanpa ada intervensi pihak mana pun.
  3. Mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum sesuai KUHP yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan kasus tersebut. (*/as)

Lebih baru Lebih lama