Sambar.id Rohil — Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Pada Senin, 17 November 2025, Redaksi Rohil Sambar.id menerima laporan adanya indikasi kuat manipulasi anggaran perjalanan dinas tenaga protokol tahun 2024—mulai dari SPPD fiktif hingga pemalsuan dokumen SPJ—yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4 miliar.
Temuan awal ini mencuat setelah tim Sambar.id menelusuri lonjakan signifikan anggaran perjalanan dinas tenaga protokol yang mengalami kenaikan hampir 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Lonjakan Anggaran yang Janggal
Tenaga protokol memiliki fungsi strategis dalam mendampingi pimpinan serta anggota DPRD Riau dalam setiap kunjungan kerja. Namun, di balik peran itu, anggaran perjalanan dinas mereka justru mencatat kenaikan mencolok.
Tahun 2023: Rp4,93 miliar
Tahun 2024: Rp10,23 miliar
Kenaikan ini tidak disertai perubahan regulasi berarti. Perjalanan dinas tahun 2024 masih mengacu pada Pergub Riau No. 52 Tahun 2023, sehingga publik mempertanyakan dasar meningkatnya biaya yang meroket hampir dua kali lipat.
Porsi terbesar anggaran berada pada:
Penyerapan & Penghimpunan Aspirasi Masyarakat: Rp4,6 miliar
Fasilitasi Tugas DPRD: Rp4,9 miliar
Dengan jumlah pegawai Sekwan sekitar 175 orang, pembengkakan anggaran ini dinilai tidak selaras dengan kebutuhan objektif.
Dugaan SPPD Fiktif & Pemalsuan SPJ
Dari telaah dokumen dan informasi lapangan, muncul sejumlah dugaan penyimpangan serius, antara lain:
1. Penerbitan SPPD Fiktif
SPPD diduga diterbitkan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi, namun tetap dicairkan layaknya perjalanan dinas nyata.
2. Pemalsuan Dokumen SPJ
Indikasi manipulasi terlihat dari:
Penggunaan bukti pembayaran hotel palsu
Pinjam nama ASN atau tenaga protokol
Rekayasa dokumen pertanggungjawaban lainnya
Dari hasil analisis awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Jumlah ini dapat bertambah apabila seluruh aktivitas Sekwan Riau Tahun Anggaran 2024 ditelusuri secara menyeluruh.
Pihak yang Diduga Terkait
Nama-nama jabatan yang disebut berpotensi memiliki tanggung jawab dalam dugaan penyimpangan ini meliputi:
Sekretaris DPRD Provinsi Riau
Kabag Umum
Kabag Keuangan dan Perencanaan
Bendahara Pengeluaran
Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Riau
Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera membuka, mengaudit, dan menyisir dokumen perjalanan dinas secara detail sesuai kewenangan UU Tipikor.
Kajati Riau Diminta Turun Tangan
Kisruh ini mencuat di tengah kondisi ekonomi masyarakat Riau yang masih terpukul. Dugaan korupsi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat, terlebih dana itu bersumber dari APBD yang kini defisit dan membebani keuangan daerah.
Masyarakat meminta Kajati Riau menunjukkan keberanian:
Mengusut seluruh pejabat yang diduga terlibat
Mengamankan dokumen perjalanan dinas
Mengumumkan langkah-langkah penindakan secara transparan
“Ini uang rakyat. Korupsi seperti ini membuat masyarakat semakin menderita. Publik menunggu bukti nyata keberanian APH di Bumi Lancang Kuning,” ujar salah satu sumber warga.
Respons Mantan Anggota DPRD: “Kami Tidak Tahu”
Saat Sambar.id mencoba mengonfirmasi salah seorang mantan anggota DPRD Riau periode 2019–2024, ia mengaku tidak mengetahui detail anggaran tersebut.
“Kami tidak tau, karena tahun 2024 Sekwan sering berganti. Data pun tidak kami pegang,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp berdurasi 6 menit pada 17 November 2025 pukul 21.19 WIB.
Ia berjanji akan menanyakan kepada rekannya, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons lanjutan.
Pihak Sekwan, pejabat terkait, dan sejumlah mantan anggota DPRD yang dihubungi juga belum memberikan klarifikasi.
Dugaan praktik SPPD fiktif dan pemalsuan dokumen SPJ ini adalah alarm keras bagi transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Riau. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang menjadi sorotan luas ini.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat







.jpg)
