Kuasa hukum mandiri utama finance kembali melaporkan nasabah nakal yang memindah tangankan jaminan fidusia



SUMENEP
, SAMBAR.ID — Dugaan tindak pidana pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang warga Sidoarjo, Achrizal Akbar, A.Md, resmi melaporkan seorang pria berinisial M.S. ke Mapolres Sumenep atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/513/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM pada Selasa, (25 November 2025).


Achrizal datang ke Mapolres Sumenep didampingi tim hukum dari FR Law Firm, yang dikenal dipimpin oleh sosok advokat tegas dan vokal, A. Effendi, SH. Pendampingan kuasa hukum ini menegaskan bahwa kasus tersebut dianggap serius dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum besar jika tidak segera diproses.


Kasus ini bermula pada 20 Januari 2025, ketika terlapor M.S. mendatangi pelapor dengan mengaku sebagai perwakilan PT Mandiri Utama Finance Cabang Pamekasan. Ia menawarkan penyelesaian cepat tunggakan angsuran mobil Honda type Mobilio Abu-abu Muda Met Biru Atas Nama :  Mastiana, yang masih terikat fidusia.


Terlapor meminta pembayaran tahap awal sebesar Rp 6.025.000, lalu kembali menagih tambahan hingga total dana yang diserahkan pelapor mencapai Rp 14.000.000. Namun, setelah pembayaran dilakukan, mobil bernomor rangka MHRDD47T0F0146125, nomor mesin 1L521121398, dan nomor polisi M 1329 IH tersebut tidak pernah diserahkan, meski terlapor mengaku telah mengurus seluruh proses ke pihak perusahaan.


Curiga dengan gelagat tidak wajar, pelapor lalu melakukan pengecekan langsung ke PT Mandiri Utama Finance Cabang Pamekasan. Pihak perusahaan memastikan bahwa tidak pernah ada penarikan maupun pengurusan penyelesaian angsuran atas nama M.S. Mereka bahkan menjelaskan bahwa mobil tersebut telah dijual oleh terlapor, padahal masih menjadi barang jaminan fidusia dan belum lunas angsurannya.


Tindakan ini secara hukum memenuhi unsur penggelapan objek fidusia, yang merupakan tindak pidana serius.


A. Effendi, SH dikenal publik sebagai pengacara yang vokal, lugas, dan tegas menyikapi persoalan memastikan pihaknya akan mengawal penuh kasus ini.


 “Klien kami sudah dirugikan secara materiel dan immateriel. Mobil dalam status fidusia tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin. Kami meminta aparat segera menindak tegas,” tegas perwakilan tim FR Law Firm.


Hingga kini, Polres Sumenep tengah mendalami laporan dan memproses bukti-bukti yang telah diserahkan. Perkembangan kasus dapat dipantau melalui kanal resmi SP2HP Bareskrim Polri. 


(Vans)

Lebih baru Lebih lama