Kamriato bersama rekannya, SF (35), diduga menjadi pelaku pembakaran mobil milik Iskandar, warga BTN Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, pada 23 Oktober 2025.
“Benar, KM dan SF sudah diamankan,” tegas Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Keduanya dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rekam Jejak Buram Legislator PAN
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan pribadi dan hukum Kamriato.
Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pencemaran nama baik, setelah menuduh sang istri berselingkuh tanpa bukti kuat. Tuduhan itu bahkan menyeret isu keluarga hingga menyinggung “omnya sendiri”, yang akhirnya terbukti tidak berdasar.
Lebih jauh, pada tahun 2023, nama Kamriato juga sempat terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Meski penyelidikan saat itu tidak berlanjut ke meja hijau, peristiwa tersebut meninggalkan noda kelam dalam perjalanan politiknya di parlemen daerah.
“Melihat rekam persoalan hukum yang berulang, seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai tidak boleh tutup mata,” ujar Dzoel SB, Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, yang juga dikenal sebagai simpatisan PAN.
Desakan Dzoel SB: BK DPRD Jangan Bisu!
Menurut Dzoel SB, kasus Kamriato bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan soal wibawa lembaga legislatif dan nama baik partai yang menaunginya.
“Jangan Bisu! BK DPRD Sinjai harus bersuara dan bersikap. Ini bukan urusan pribadi lagi, tapi soal martabat lembaga dan tanggung jawab moral di hadapan rakyat,” tegas Dzoel.
Selain itu, Dzoel juga mendorong agar Polres Sinjai melakukan tes urine atau narcotest terhadap Kamriato sebelum proses hukum berlanjut.
“Saya berharap Polres Sinjai segera melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Laporan fitnah terhadap istrinya yang tak terbukti juga seharusnya diproses sesuai Pasal 220 dan 378 KUHP,” ujarnya.
Ujian Integritas DPW PAN Sulsel
Kasus ini sontak menyeret nama besar partai besutan Zulkifli Hasan (Zulhas). Publik kini menyoroti bagaimana DPW PAN Sulawesi Selatan, di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Husniah Talenrang, akan bersikap terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum.
Pertanyaan pun menggema:
Akankah DPW PAN Sulsel menegakkan disiplin partai seperti yang kerap digembar-gemborkan, atau justru menghapusnya dengan “dikali nol”?
Sebagai partai yang menjunjung nilai amanat moral dan keadilan sosial, PAN kini berada di persimpangan — antara menjaga marwah partai atau membiarkan pembusukan kader mencoreng citra politik bersih yang selama ini digadang-gadang.
Adab, Hukum, dan Marwah Butta Panrita Kitta
Dzoel SB menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyentuh nilai adab dan kehormatan Tanassan — tanah yang dikenal sebagai Butta Panrita Kitta, negeri para ulama dan orang berilmu.
“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai lembaga penegak moral dan hukum tampil berjiwa hello kitty — lembut di luar tapi lemah menegakkan prinsip,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPW PAN Sulsel, BK DPRD Sinjai, maupun Pihak Terkait lainnya masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut. (Tim)






.jpg)
