Pemerintah Kecamatan Ngemplak Gelar Sosialisasi Perda Boyolali No.9 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal


Sambar.id //Boyolali – Pemerintah Kecamatan Ngemplak bersama DPRD Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal, Rabu (26/11/2025), bertempat di Aula Kantor BPP Pertanian Kecamatan Ngemplak.


Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terkait kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Eko Mujiono, S.AP, yang memberikan paparan mengenai urgensi jaminan produk halal serta peran pemerintah dalam memfasilitasi sertifikasi bagi pelaku usaha, terutama UMKM.


Tujuan Perda: Melindungi Konsumen dan Menguatkan UMKM


Perda Nomor 9 Tahun 2025 lahir sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa produk yang beredar di Boyolali memiliki kepastian kehalalan. Regulasi ini juga memberikan fasilitas berupa pendampingan, edukasi, hingga akses terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan memeriksa dan menguji kehalalan produk.


Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa mulai Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi wajib bagi sejumlah jenis produk seperti makanan, minuman, bahan tambahan pangan, kosmetik, serta produk konsumsi lainnya. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat memahami proses pengajuan sertifikat halal melalui sistem SiHalal BPJPH, baik melalui skema reguler maupun self-declare khusus untuk usaha mikro dan kecil.


LPH Berperan Penting dalam Sertifikasi Halal


Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan audit dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga memastikan proses produksi sesuai syariat. LPH dapat berasal dari lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat Islam yang berbadan hukum.


Fasilitas untuk Peserta


Pihak Kecamatan Ngemplak menyediakan bantuan transport bagi peserta sosialisasi agar kegiatan berjalan lancar dan tepat waktu. Undangan ditandatangani oleh Muchson, S.Sos, selaku PJt Camat Ngemplak, serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.Dihadiri 20 peserta dari masyarakat Kecamatan Ngemplak.


Dorongan Pemerintah untuk Optimalisasi Implementasi Perda


Pemerintah daerah menilai bahwa keberhasilan implementasi Perda No. 9 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada dukungan anggaran, pendampingan berkelanjutan, serta kesiapan UMKM untuk memenuhi standar halal. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dianggap sangat penting sebagai langkah awal memperkuat ekosistem produk halal di Boyolali.


Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya jaminan produk halal, tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal. ( Jhon )

Lebih baru Lebih lama