Sambar.id, Majalengka,08/11/2025 - Polres Majalengka melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi Sinar, sebuah aplikasi mobile yang memungkinkan masyarakat Majalengka untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Adrian, S.I.K.,melalui Kasat Lantas, AKP Rudy Sudaryono S.I.K.,M.M. mengatakan bahwa aplikasi Sinar ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
"Dengan aplikasi Sinar, masyarakat dapat membuat SIM A dan SIM C secara online, mulai dari pengisian data, pembayaran, hingga pengambilan SIM dapat dilakukan secara digital," ujar AKP Rudy.
Satlantas Polres Majalengka juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pembuatan SIM, karena dapat menimbulkan kerugian dan memperlambat proses.
"Jangan percaya calo, karena mereka hanya ingin mengambil keuntungan dari masyarakat. Kami ingin masyarakat membuat SIM secara langsung dan aman melalui aplikasi Sinar," tambah AKP Rudy.
Aplikasi Sinar dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat dapat membuat SIM dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan dalam aplikasi.
Satlantas Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam membuat SIM. Kami berharap aplikasi Sinar dapat membantu masyarakat Majalengka dalam membuat SIM dengan lebih mudah dan aman.
*Bang BN*







.jpg)
