Rutan Baturaja Laksanakan Kegiatan Penandatanganan MoU dan PKS Layanan Hukum Melalui LCC Secara Serentak Se-UPT Ditjenpas Sumsel


Sambar.id Baturaja - Rutan Kelas IIB Baturaja turut ambil bagian dalam kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Konseling (LCC) yang digelar serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Kegiatan ini dipusatkan di Hotel Beston Palembang dan diikuti secara virtual oleh Rutan Kelas IIB Baturaja, Senin (20/11/2025).


Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses layanan hukum bagi warga binaan, khususnya melalui optimalisasi LCC sebagai sarana konsultasi yang cepat, terpadu, dan responsif. Melalui kerja sama ini, setiap UPT Pemasyarakatan di Sumsel, termasuk Rutan Baturaja, diharapkan mampu menyediakan layanan hukum yang lebih terstandar, transparan, dan mudah dijangkau.

Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady beserta jajaran, perwakilan LBH, LSM, dan Akademisi mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang Rapat Rutan. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembinaan dan perlindungan hak warga binaan. Pelaksanaan penandatanganan secara serentak juga dimaksudkan untuk memastikan implementasi yang seragam di seluruh satuan kerja.


Melalui momen ini, Rutan Baturaja menegaskan komitmennya mendukung penuh LCC guna menjamin terpenuhinya hak warga binaan atas akses bantuan hukum. Dengan adanya MoU dan PKS ini, layanan LCC diharapkan semakin efektif dalam memberikan pendampingan hukum yang tepat sasaran, akuntabel, dan berkesinambungan.

(Amelia)

Lebih baru Lebih lama