Sambar.id, Batam – Pengungkapan Polresta Barelang pada Sabtu (9/11/2025) menjadi titik awal penelusuran aktivitas balpres di Sagulung, Batam. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua kontainer dan tiga unit lori berisi pakaian bekas impor. Penindakan dilakukan berdasarkan temuan aktivitas bongkar muat yang berlangsung di luar izin perdagangan yang diperbolehkan.
Seorang pekerja yang berada di lokasi menyebut bahwa barang tersebut dikaitkan dengan seorang figur berinisial IS. Keterangan tersebut disampaikan saat proses pengamanan barang dan kemudian dikonfirmasi ulang melalui sumber lain yang mengetahui alur distribusi balpres di wilayah Sagulung. Informasi tersebut belum diverifikasi secara resmi oleh aparat, namun menjadi salah satu fokus penelusuran lanjutan.
Dari pemeriksaan awal, balpres yang diamankan terdiri atas paket pres besar yang terikat menggunakan sabuk pengaman industri. Petugas mencatat adanya perbedaan kualitas barang, indikasi bahwa tahap sortir telah dilakukan sebelum barang tiba di lokasi penyimpanan Sagulung.
Penelusuran di lapangan memperlihatkan bahwa aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut rutin terjadi pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 23.30. Barang dipindahkan secara manual menggunakan troli kecil untuk meminimalkan suara dan menghindari perhatian warga. Warga sekitar menyebut frekuensi kedatangan truk berkisar lima hingga tujuh hari sekali.
Gudang yang digunakan berwujud ruko dua lantai. Sejumlah ruko mengalami modifikasi struktural seperti ventilasi yang ditutup, ruang dalam yang disekat, dan pemasangan peredam. Modifikasi ini tidak tercatat dalam dokumen bangunan dan tidak sesuai dengan peruntukan ruko yang tercatat sebagai bangunan usaha biasa tanpa izin pergudangan.
Sumber lapangan menyebut bahwa barang yang masuk ke gudang sudah tersortir berdasarkan kualitas. Proses sortir lanjutan dilakukan di lokasi Sagulung, kemudian barang dipres ulang menggunakan mesin pres industri kecil yang suaranya terdengar sesekali oleh warga pada malam hari. Durasi aktif mesin berkisar 10 hingga 60 menit.
Dalam beberapa penelusuran sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menemukan modus serupa, barang dikirim dari perairan luar menggunakan kapal kecil, kemudian dipindahkan ke pelabuhan tidak resmi atau titik sandar kecil, sebelum akhirnya masuk ke gudang-gudang serupa. Pola distribusi yang ditemukan di Sagulung sesuai dengan pola-pola tersebut.
Catatan pada dua ekspedisi skala kecil di wilayah Batu Aji menunjukkan adanya paket besar tanpa deskripsi barang. Paket tersebut tidak diproses oleh kurir reguler, melainkan dijemput langsung oleh kurir internal dan dibawa menggunakan kendaraan pribadi. Tidak ada bukti administratif yang ditinggalkan di ekspedisi.
Wawancara dengan tiga sopir pengangkut menunjukkan bahwa mereka tidak menerima informasi detail mengenai isi paket. Mereka hanya diberikan titik jemput, titik antar, serta jadwal ritase. Transaksi pembayaran dilakukan tunai dan tidak dilengkapi nota angkut atau dokumen pengiriman resmi.
Hingga penelusuran ini dilakukan, tidak tampak pemeriksaan dari instansi terkait di lokasi ruko. Tidak ditemukan segel, tanda penyelidikan, atau catatan pelarangan aktivitas. Pemeriksaan terhadap izin usaha, izin bangunan, dan dokumen asal barang belum diumumkan oleh dinas terkait.
Berdasarkan pola umum di Batam, gudang seperti yang ditemukan di Sagulung kerap berfungsi sebagai gudang tahap pertama. Barang masuk, dipilah, dipres ulang, lalu disalurkan kembali ke toko-toko pakaian bekas di Aviari, Batu Aji, Tanjung Uncang, dan beberapa pasar kecil lainnya.
Distribusi dilakukan menggunakan kendaraan pribadi maupun truk kecil tanpa branding. Barang biasanya dikirim dini hari untuk menghindari kemacetan dan mengurangi perhatian. Pedagang eceran menyebut barang tiba dalam kondisi sudah dikemas ulang dalam paket berukuran lebih kecil.
Tahap investigasi selanjutnya memerlukan verifikasi dari Bea Cukai terkait status barang, Disperindag terkait izin usaha, Kecamatan Sagulung terkait fungsi bangunan, serta klarifikasi dari pemilik ruko mengenai perubahan struktur dan penggunaan ruang. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen angkut, rekam distribusi, dan pola transaksi diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar aturan kepabeanan, perdagangan, atau tata ruang.
Hingga laporan ini diturunkan, Polresta Barelang belum mengumumkan perkembangan lanjutan terkait identitas pihak-pihak yang diduga terlibat di luar pekerja lapangan. Klarifikasi resmi dari pihak berinisial IS belum diperoleh.
Penulis : Guntur Hariandja
Editor : redaksi sambarid






.jpg)
