BEKASI, Sambar.id - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi bergerak cepat menanggapi laporan penunggakan gaji dan ketidakjelasan status kerja di PT Yong Woo International.
Inspeksi mendadak dan mediasi dilaksanakan di kantor perusahaan tersebut, yang berlokasi di Jalan Raya Pilar-Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Senin (24/11/2025).
Langkah ini diambil menyusul adanya aduan dari karyawan yang mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung sejak September hingga November 2025.
Gaji Tertunggak dan Ancaman Pidana
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya pemenuhan hak normatif pekerja oleh perusahaan.
"Perusahaan memang wajib membayarkan hak pekerja. Kalau jatuhnya tidak dibayarkan, dari Pengawas Ketenagakerjaan itu bisa ada tindakan pidana. Itu sanksinya," tegas perwakilan Disnaker di hadapan manajemen PT Yong Woo.
Sejalan dengan proses mediasi ini, pihak manajemen PT Yong Woo diwakili oleh Koordinator Pengiriman, Haryati, serta Pimpinan Utama perusahaan, Ah Yun Gun. Dalam dokumen yang beredar, pimpinan perusahaan tersebut membuat Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan menyelesaikan sisa pembayaran gaji karyawan yang belum dibayar di bulan September, Oktober, dan November 2025.
Dokumen tersebut ditandatangani di Cikarang pada 24 November 2025, dengan komitmen pembayaran gaji tertunggak akan diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2025.
Sistem Gaji Berbasis Target Jadi Sorotan
Selain masalah penunggakan, sistem pengupahan yang diterapkan PT Yong Woo juga menjadi fokus utama. Perusahaan menerapkan sistem upah harian lepas sebesar Rp 116.000 per hari. Namun, skema ini tidak sepenuhnya transparan.
Sejumlah anggota Komisi IV DPRD menemukan fakta bahwa pembayaran penuh hanya akan dicairkan jika pekerja mencapai target produksi 100 persen.
"Kalau targetnya mereka mencapai 100 persen, dibayar Rp 116 ribu. Tapi kalau target nggak tercapai, cuma 50 persen, ya dibayar setengahnya," ungkap salah satu Anggota Komisi IV DPRD dalam mediasi.
Permasalahannya, aturan main mengenai pemotongan gaji akibat tidak tercapainya target ini tidak tertuang dalam perjanjian kerja tertulis. Kondisi ini juga diperburuk dengan temuan bahwa banyak pekerja yang hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tanpa adanya perjanjian kontrak yang sah.
DPRD Desak Penerbitan Kontrak Kerja Tertulis
Menanggapi ketidakjelasan administrasi ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fraksi PDIP, Martini Ningsih , S.E., mendesak manajemen PT Yong Woo untuk segera melakukan pembenahan. Penegasan utamanya adalah penerbitan kontrak kerja tertulis bagi seluruh karyawan, termasuk pekerja harian lepas, untuk menjamin kepastian hukum.
"Bisa nggak ada ketegasan ke karyawan itu pakai kontrak? Biar nggak terjadi case kayak gini lagi," ujar anggota dewan tersebut. "Yang penting pakai kontrak. Jadi jelas, Bu."
DPRD menekankan bahwa segala aturan perusahaan, mulai dari mekanisme pengupahan berbasis target hingga pemotongan gaji akibat absen, harus tertera jelas dalam perjanjian tertulis. Hal ini bertujuan agar aturan memiliki kekuatan hukum dan transparan bagi perusahaan maupun pekerja.
"Kita saling menguntungkan saja. Jangan sampai saya datang lagi ke sini masalah gajinya lagi," pungkasnya.
Pihak manajemen PT Yong Woo menyatakan menerima semua masukan dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem administrasi serta memastikan semua hak-hak pekerja diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Reporter: Liputan Media Sambar.id/Perwakilan Jawa Barat/Kab.Bekasi
(A.Rifai/Red)










.jpg)
