Sambar.id//Bekasi - Seorang warga bernama Fendi (35) di Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh belasan orang. Ironisnya, salah satu terduga pelaku pengeroyokan disebut-sebut adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial N.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Korban Alami Luka Lebam
Peristiwa pengeroyokan yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025. Aksi kekerasan tersebut berlangsung di salah satu restoran yang berlokasi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
1. Korban: Fendi (35), warga Kabupaten Bekasi.
2. Terduga Pelaku: Belasan orang, salah satunya berinisial N yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
3. Locus Delicti: Sebuah restoran di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
4. Pasal: Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya laporan resmi dari korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Saat ditemui media di Polres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa memandang bulu status terduga pelaku.
"Tetap kita jalankan karena ada pengaduan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan atau lebih tepatnya laporannya Pasal 170 KUHP. Jadi tetap kita jalankan, apakah dia anggota dewan atau enggak, semua persamaan di muka hukum," jelas Mustofa di Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).
Kapolres menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat publik. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memproses hukum para terduga pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga saat ini, Kombes Pol Mustofa belum merinci lebih lanjut mengenai kronologi lengkap pengeroyokan dan status terkini dari terduga pelaku berinisial N.(*)(*)







.jpg)
