Diduga Peras Warga Hingga Hampir Rp 2 Miliar, Kajari Enrekang Dilaporkan ke Polda Sulsel

Sambar.id Makassar — Laode Ikram resmi melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. 


Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada (isi tanggal pelaporan) dengan dasar sangkaan tindak pidana pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan korupsi oleh pejabat penegak hukum.


Dasar hukum yang digunakan mencakup Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, serta Pasal 52 KUHP yang memperberat ancaman pidana bila dilakukan oleh pejabat negara. 


Secara konstitusional, laporan ini juga berlandaskan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan di hadapan hukum serta hak atas kepastian hukum yang adil.


Dugaan Pemerasan Hampir Rp2 Miliar


Laode Ikram, yang juga Ketua Sidik Sulsel, mengungkap bahwa sejumlah warga yang tengah menghadapi perkara hukum di Kabupaten Enrekang dimintai uang dengan janji akan memperoleh keringanan tuntutan atau penghentian proses hukum. Nilai total permintaan dana diduga mendekati Rp2 miliar.


 “Kami membawa bukti awal berupa percakapan permintaan dana dan keterangan para korban. Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Laode usai melapor.


Beberapa korban disebut telah menyerahkan uang dalam nominal berbeda. Banyak dari mereka baru berani mengungkap karena mendapatkan pendampingan dan perlindungan.


Seruan Berantas Mafia Hukum


Laode menegaskan bahwa pelaporan ini adalah langkah untuk menghentikan praktik mafia hukum yang mencederai integritas institusi penegak hukum.


“Tidak boleh ada lagi pejabat hukum memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kami harap korban lain berani bersuara,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa para korban berhak mendapatkan perlindungan sesuai UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Desakan Pembentukan Tim Khusus Polda Sulsel


Laode meminta Kapolda Sulsel membentuk tim khusus guna memastikan penyelidikan berjalan objektif, bebas intervensi, serta menjamin keamanan pelapor dan saksi-saksi.


Harapan Tegaknya Hukum Tanpa Pandang Bulu


Pihak pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara tegas, objektif, dan terbuka kepada publik sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum.


 “Kami akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan,” tutup Laode.

Lebih baru Lebih lama