SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengakhiri tahun 2025 dengan membukukan kinerja yang melampaui seluruh target yang ditetapkan, sekaligus menegaskan peran penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis melalui pendekatan keadilan restoratif.
Capaian mencengangkan ini dipaparkan dalam jumpa pers bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada Jumat (12/12/2025) di kantor Kejari Palu.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, S.H., M.H., yang didampingi oleh jajaran utama Kasi Pidsus Junaedi, S.H., M.H., Kasi Pidum Inti Astuti, S.H., M.H., dan Kasi Intel Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H. menyatakan bahwa data kinerja ini adalah bukti kesiapan Kejaksaan untuk "bangga melayani bangsa."
Kinerja Pidana Umum (PIDUM) Melesat Jauh
Bidang Pidana Umum menjadi sorotan utama dengan realisasi eksekusi perkara yang menembus angka 121,13%. Dari target awal 317 perkara, Kejari Palu berhasil mengeksekusi 384 perkara pidana umum.
Selain itu, Kejari Palu juga mencatatkan sukses dalam implementasi Restorative Justice (RJ). Sebanyak 9 perkara berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif (114%), melampaui target 7 perkara.
“Keberhasilan kami melampaui target eksekusi dan Restorative Justice membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Palu siap ‘bangga melayani bangsa’ dengan kinerja yang transparan dan akuntabel,” tegas Mohammad Rohmadi, seraya menambahkan bahwa kinerja ini mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai BerAKHLAK.
Kinerja operasional Kejari Palu juga didukung oleh efisiensi anggaran yang tinggi, dengan realisasi mencapai 96,16% per Desember 2025.
Untuk capaian Kinerja Bidang Pidum 2025 :
Perkara Pidum Tahap Pra Penuntutan = 455 Perkara
Perkara Pidum Tahap Penuntutan = 389 Perkara
Perkara Pidum Tahap Eksekusi = 384 Perkara
Untuk Perkara Pidum Tahap, RJ = 9 Perkara
Tipidsus Sumbang Rp4 Miliar Pemulihan Keuangan Negara
Tak hanya Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) juga menunjukkan taringnya dalam pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Palu berhasil menyetorkan kembali uang hasil pemulihan keuangan negara (Denda dan Uang Pengganti) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp4.039.159.113 ke Kas Negara.
Secara statistik, penanganan perkara Tipikor tahun 2025 meliputi:
Penyelidikan: 4 kasus
Penyidikan: 3 kasus
Pra Penuntutan: 3 kasus
Penuntutan: 2 kasus
Eksekusi: 3 terpidana
Dengan volume penanganan perkara yang tinggi, terbukti dengan diterbitkannya 504 SPDP dan 426 berkas perkara P-21 secara umum di tahun 2024.
Kejari Palu menegaskan akan terus meningkatkan kinerjanya, dengan menjadikan integritas, kepastian, dan keadilan sebagai landasan utama penanganan setiap perkara.***







.jpg)
