Aktivitas PETI Monterado Menggila, Warga Desak Kapolres–Kapolda Tindak Tegas Cecep CS?


Sambar.id, Bengkayang –
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, kian tak terkendali. Warga mendesak Kapolres Bengkayang, Kapolsek Monterado, hingga Kapolda Kalimantan Barat untuk segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal dan pengendali utama PETI, yang disebut-sebut berinisial Cecep.


Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas PETI tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga dikendalikan secara terstruktur. Warga menilai praktik ilegal ini berjalan terang-terangan, masif, dan seolah tanpa hambatan hukum.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi warga bernama Simon ke Polres Bengkayang terkait dugaan penyerobotan lahan. Penelusuran awak media di lapangan menguatkan laporan tersebut. 


Di lokasi ditemukan aktivitas pertambangan ilegal dengan ciri khas penggunaan mesin dompeng, galian besar-besaran, lubang-lubang tanah, serta aliran air yang berubah keruh.


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa aktivitas PETI kini dimonopoli oleh Cecep, dengan dugaan adanya dukungan pemodal lain berinisial H. Koim/Lina, warga Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.


“Ini semua ulah Cecep. Dia dalangnya. Akibat PETI ini, keluarga kami sampai berkonflik soal lahan,” ujar salah satu warga Dusun Puaje.


Konflik Sosial dan Dugaan Pembiaran


Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Sengketa lahan bahkan melibatkan hubungan keluarga antara paman dan keponakan. Hingga 15 Desember 2025, proses mediasi di Kantor Desa Mekar Baru belum menghasilkan kesepakatan.


Warga mempertanyakan lemahnya penegakan hukum, mengingat aktivitas PETI berlangsung terbuka dan berdampak luas. Mereka juga menduga adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membiarkan, bahkan melindungi aktivitas ilegal tersebut—meski tudingan ini masih memerlukan pembuktian hukum.


Kerusakan Lingkungan Serius


Dampak PETI di Monterado dinilai sangat mengkhawatirkan. Kerusakan tanah, pencemaran air, serta ancaman keselamatan warga menjadi risiko nyata. Jika terus dibiarkan, warga khawatir kerusakan ekologis akan bersifat permanen dan mengancam pemukiman sekitar.


Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar


Aktivitas PETI di Dusun Puaje diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Pasal 98 dan 99: Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Mengatur kewajiban pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang atau lahan milik orang lain.


Desakan Masyarakat


Masyarakat Dusun Puaje dan sekitarnya mendesak agar:

  • Polres Bengkayang dan Polda Kalbar segera melakukan penindakan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI.
  • Aparat mengusut tuntas pemodal, pengendali, dan pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
  • Pemerintah daerah berkoordinasi dengan APH untuk menghentikan PETI dan melakukan rehabilitasi lingkungan.
  • Proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.


Menunggu Sikap Aparat


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Monterado. 


Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan demi menjunjung asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Masyarakat Bengkayang berharap Polda Kalimantan Barat tidak bungkam, segera turun tangan, dan menegakkan hukum demi keadilan, keselamatan warga, serta kelestarian lingkungan.

Editor: DM

Lebih baru Lebih lama