SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin upacara pelantikan 36 pejabat Eselon II serta penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Agenda besar ini berlangsung di Halaman Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (31/12/2025).
Dalam acara yang turut dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido tersebut, Gubernur menegaskan bahwa setiap jabatan yang diemban merupakan amanah besar dari negara yang menuntut tanggung jawab penuh.
"Mudah-mudahan amanah ini kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Ini bukan sekadar posisi, tapi kepercayaan yang harus dijaga," ujar Anwar Hafid dalam sambutannya.
Poin-Poin Utama Arahan Gubernur:
Loyalitas dan Profesionalisme: Gubernur menekankan bahwa loyalitas kepada pimpinan dan negara adalah modal utama birokrasi. Ia dengan tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak tatanan pemerintahan.
Evaluasi Ketat PPPK:
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dengan evaluasi kinerja yang ketat. Gubernur memperingatkan bahwa pegawai yang malas atau tidak disiplin akan langsung diputus kontraknya.
Sistem Penilaian Dua Arah:
Menariknya, Anwar Hafid membuka ruang bagi bawahan untuk menilai kinerja atasan. "Kalau ada pimpinan yang tidak bekerja dan tidak bertanggung jawab, sampaikan," tegasnya.
Kerja Cepat Tanpa Seremoni: Pejabat Eselon II diminta langsung bekerja tanpa menunggu acara serah terima jabatan (sertijab) yang bertele-tele guna efisiensi waktu dan anggaran.
Integritas Harga Mati:
Pemprov Sulteng tidak akan memberi toleransi bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi atau pelanggaran etika berat.
"Hari ini buku sudah ditutup. Pejabat lama selesai tugasnya, yang baru langsung bekerja. Tidak perlu lagi seremoni-seremoni," tambah Anwar Hafid.
Menutup arahannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk memperkuat kebersamaan dan nilai spiritual demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tengah di masa mendatang.***








