Arogan! LDK Al-Abrar UIN Palu Tabrak Aturan Organisasi Demi Hakimi Mantan Kader Terbaiknya

Tuai Kontroversi LDK UIN Datokarama Palu Tabrak Aturan/F-IST Google Gemini Ai.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Langkah Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Abrar UIN Datokarama Palu yang mengeluarkan surat pemecatan terhadap mantan kadernya, Athif Muhyiddin Hishad, pada Rabu (25/12/2025), menuai kontroversi. 


Keputusan tersebut dinilai janggal karena Athif diketahui telah resmi mengundurkan diri sejak 5 Desember 2025, atau tiga minggu sebelum surat pemecatan dipublikasikan.


Melalui akun Instagram resmi @ldk.alabrar_uindkpalu, pihak lembaga menyatakan bahwa pemecatan dilakukan akibat pelanggaran serius terhadap ketentuan dan etika organisasi. 


Namun, narasi "pemberhentian secara tidak terhormat" ini memicu tanda tanya besar di kalangan mahasiswa, mengingat tidak ada rincian jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud.


*Kejanggalan Prosedur Organisasi*


Berdasarkan aturan internal lembaga, status keanggotaan Athif seharusnya sudah dinyatakan gugur saat ia mengajukan pengunduran diri. 


Hal ini mengacu pada AD/ART LDK Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi:


"Status keanggotaan gugur apabila: 1. Berhenti atau mengundurkan diri dengan alasan yang syar'i (Jelas)."

Merujuk pada poin tersebut, Athif secara hukum organisasi bukan lagi merupakan bagian dari LDK Al-Abrar sejak awal Desember.


Munculnya surat pemecatan di kemudian hari memicu dugaan adanya upaya pencemaran nama baik.


*Respons Mantan Kader*


Athif Muhyiddin mengaku dirugikan atas publikasi tersebut. Ia menilai narasi pelanggaran serius yang dituduhkan tidak mendasar dan kontradiktif dengan komunikasi internal sebelumnya.


Kontradiksi Pesan: Sekretaris Umum LDK Al-Abrar, Iga, sempat mengirimkan pesan perpisahan yang harmonis melalui WhatsApp tanpa menyebutkan adanya masalah.


Pernyataan Athif: "Narasi surat pemecatan tersebut saya rasa merupakan bentuk pencemaran nama baik dan merugikan LDK sendiri. Saya merasa dihakimi, padahal status saya sudah keluar. Dalam Islam, ajaran tahkimi (menghakimi) ini bertolak belakang dengan Ahlussunnah wal Jama'ah," ungkapnya.


*LDK Al-Abrar Belum Beri Klarifikasi*


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus LDK Al-Abrar UIN Datokarama Palu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail pemecatan maupun mekanisme internal yang mereka gunakan.


Sejumlah mahasiswa melalui kolom komentar di media sosial mendesak transparansi dari pihak lembaga agar marwah organisasi tetap terjaga dan tidak menimbulkan fitnah di lingkungan kampus.***

Lebih baru Lebih lama