SAMBAR.ID, RIAU |
Pekanbaru - Penunjukan pimpinan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru menuai sorotan tajam. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) lantaran menempatkan seorang bergelar Insinyur (Ir) sebagai Direktur Rumah Sakit.
Kritik pedas ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau. Sekretaris DPW PWMOI Riau, Zul Iman, mempertanyakan dasar kebijakan Pemko Pekanbaru dalam memilih nakhoda di fasilitas kesehatan publik tersebut.
"Kami merasa heran, apakah tidak ada lagi kader dari tenaga medis yang kompeten untuk memimpin sebuah rumah sakit pemerintah? Mengapa harus seorang bergelar insinyur yang memimpin?" ujar Zul Iman di Kantor Sekretariat PWMOI Riau, Sabtu (27/12/2025).
Diduga Langgar Aturan Kompetensi
Zul Iman menegaskan bahwa penunjukan Direktur Rumah Sakit seharusnya merujuk pada regulasi yang berlaku. Ia mengacu pada Permenkes No. 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Kesehatan.
"Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 dalam Permenkes tersebut, sudah dijelaskan secara rinci mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang direktur rumah sakit. Idealnya, posisi ini diisi oleh tenaga medis yang memahami tata kelola klinis dan administrasi kesehatan," tegasnya.
Soroti Status Kepegawaian
Selain latar belakang pendidikan, PWMOI Riau juga mempertanyakan status kepegawaian sang direktur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, direktur tersebut sebelumnya pernah berkarier di sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru sebagai staf hubungan masyarakat (Humas).
"Kami mempertanyakan statusnya, apakah yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer, atau kontrak? Hal ini penting karena RSD Madani adalah instansi pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara," lanjut Zul.
Khawatirkan Kualitas Pelayanan
Sebagai mitra pemerintah, PWMOI Riau mengaku bersikap kritis demi menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang mumpuni. Pihaknya mengkhawatirkan adanya dampak buruk pada tata kelola manajemen jika posisi pimpinan tidak diisi oleh ahli di bidangnya.
"Rumah sakit adalah sektor vital pelayanan publik. Kita tidak ingin terjadi masalah manajemen atau pelayanan yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) hanya karena dipimpin oleh sosok yang bidang keilmuannya tidak sesuai," tutup Zul Iman.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penunjukan jabatan tersebut.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Humas DPW PWMOI RIAU
(Sambar.id/A.Rifai/Red)







