Sambar.id, Jakarta— Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P)—yang saat ini menjabat Kepala Kejari Bangka Tengah—sebagai tersangka kasus korupsi terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin. (22/12/2025)
Baca Juga: Diduga Peras Warga Hingga Hampir Rp 2 Miliar, Kajari Enrekang Dilaporkan ke Polda Sulsel
Menurut Anang, penerimaan uang itu berkaitan dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang. Penetapan Padeli sebagai tersangka bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
“Tim intelijen langsung turun, melakukan klarifikasi, kemudian diserahkan ke pengawasan. Setelah dinilai cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, maka kasus dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya.
Perkara kemudian dilimpahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk pendalaman. Dengan status tersangka tersebut, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Baca Juga: Sidang Pra Peradilan BAZNAS Enrekang Bongkar Cacat Kewenangan, Ahli: “Jika Dasarnya Salah, Seluruh Bangunan Hukumnya Runtuh”
Anang menegaskan, Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas dan menindak tegas setiap oknum yang merusak kepercayaan publik.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tersangka Lain: SL dan Modus Pencatutan Dana Pengembalian Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan juga telah menetapkan SL, ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejari Sinjai On Fire Bongkar Korupsi SPAM!, Dzoel SB: Jangan Lupa IPAL Tetangga dan Dua Tower Ilegal?
SL diduga menerima dan menahan sebagian dana pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana itu seharusnya disetor sepenuhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. (Pen)
Namun, dari total dana yang dikuasai, SL tidak menyetor sekitar Rp840 juta, dan hanya memasukkan Rp1,1 miliar ke RPL.
Kasus ini kini ditangani penuh oleh Jampidsus Kejagung untuk memperdalam konstruksi dugaan korupsi serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
jika ingin judul alternatif, versi lebih tajam, atau versi panjang untuk rilis media, tinggal bilang saja.







