Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK, Momentum Bersih-Bersih Internal Korps Adhyaksa


Sambar.id, Jakarta
  — , Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi penyerahan oknum Jaksa TTF, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum. Senin, 22 Desember 2025


Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung, didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kepada Tim Penyidik KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan, “Institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Semua proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.”


Langkah ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam transparansi, akuntabilitas, dan pembenahan internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.


Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti kasus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, P, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, beserta pihak swasta SL. 


Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).


“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional. Proses dimulai dari mekanisme intelijen, kemudian pengawasan internal, dan selanjutnya JAM PIDSUS menindaklanjuti pemidanaan sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang Supriatna.


Kejaksaan Agung menegaskan, setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.


Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola internal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (*)


Lebih baru Lebih lama