Breaking News: Paripurna APBD OKU 2026 Mandek, Jadwal Penundaan Terlewat Tanpa Kepastian


Sambar.id, OKU —
Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengalami kemacetan. Setelah gagal digelar pada Kamis malam (12/12/2024) akibat tidak memenuhi kuorum, rapat yang dijadwalkan ulang pada Sabtu, 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, hingga waktu yang ditentukan belum juga dilaksanakan.


Sebelumnya, rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 20.00 WIB harus tertunda lebih dari tiga jam karena hanya 19 anggota DPRD yang hadir. Sementara sesuai Tata Tertib DPRD yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018, rapat paripurna hanya dapat dibuka jika dihadiri minimal 2/3 anggota DPRD atau 20 orang.

Baca Juga: Tiga Jam Lebih Menunggu, Paripurna APBD OKU 2026 Tak Juga Dimulai?, Disiplin Dewan Dipertanyakan!

Akibat tidak terpenuhinya kuorum, pimpinan sidang saat itu memutuskan menunda rapat hingga keesokan harinya. Namun, hingga melewati waktu penjadwalan ulang, paripurna penetapan APBD belum juga digelar dan belum ada kepastian resmi terkait waktu pelaksanaannya.


Bertentangan dengan Tugas dan Fungsi DPRD

Penundaan berulang ini menjadi sorotan karena penetapan APBD merupakan tugas dan kewajiban konstitusional DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.


Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni:

  • Fungsi legislasi, membentuk dan menetapkan peraturan daerah bersama kepala daerah;
  • Fungsi anggaran, membahas dan menyetujui APBD;
  • Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.

Selain fungsi kelembagaan, setiap anggota DPRD juga diwajibkan hadir dan aktif dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan, menjaga etika serta martabat lembaga, dan mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.


Dampak terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan

Belum disahkannya APBD berpotensi menghambat tahapan perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Keterlambatan ini dapat berdampak langsung pada realisasi anggaran pembangunan, pelayanan publik, serta program strategis daerah lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD OKU terkait alasan belum digelarnya kembali rapat paripurna meski jadwal penundaan telah terlewat.


(Amel)

Lebih baru Lebih lama