SAMBAR.ID | PASURUAN – Setelah hampir tiga tahun bergulir, laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan seorang warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, berinisial C.A., akhirnya resmi dicabut di Polres Pasuruan.
Pencabutan laporan dilakukan menyusul tercapainya kesepakatan damai antara pelapor dan pihak terlapor berinisial L, dengan pendampingan hukum dari LBH Mukti Pajajaran.
Pelapor mendatangi Polres Pasuruan pada 23 Desember 2025 untuk mengajukan permohonan pencabutan atas laporan yang dibuat pada 2 Desember 2022. Proses administrasi berlangsung di Unit II Satreskrim Polres Pasuruan.
C.A. menegaskan pencabutan laporan dilakukan secara sadar, tanpa tekanan, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Kuasa hukum pelapor, Andreas Wuisan, S.E., S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyelesaian hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, tanpa menghilangkan hak hukum pelapor.
Pelapor turut mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pasuruan, khususnya Kanit II Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Pasuruan, Eko Hadi Saputro (53), LSP–LND, yang dinilai profesional dan komunikatif dalam mengawal proses pencabutan laporan.
Dengan berakhirnya perkara ini, penyelesaian damai diharapkan dapat mencegah konflik lanjutan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Laporan: Ilmiatun Nafia







