Sambar.id, Batam — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengunjung berinisial FC di VG Executive Music Lounge Hotel Pasifik, Kota Batam, sudah sepekan berjalan hingga Kamis (18/12/2025) dan masih dalam penanganan kepolisian. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka.
Peristiwa itu terjadi di area hotel yang beroperasi secara resmi dan memiliki sistem pengamanan internal. Lokasi kejadian juga dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Kuasa hukum korban, Jacobus Silaban, S.H., mengatakan kliennya telah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polsek Batu Ampar Batam. Seluruh dokumen dan keterangan yang diminta penyidik telah dipenuhi.
“Klien kami mengalami kekerasan fisik dan telah menempuh jalur hukum. Kami berharap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jacobus.
Menurut Jacobus, peristiwa itu terjadi di ruang publik yang seharusnya berada di bawah pengawasan pengelola hotel. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan saksi dan bukti secara objektif.
“Kami meminta adanya kepastian hukum agar korban memperoleh kejelasan dan rasa keadilan,” tambahnya.
Belum adanya penetapan tersangka hingga satu pekan penanganan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai kejelasan proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sorotan juga tertuju pada operasional VG Executive Music Lounge Hotel Pasifik yang hingga kini masih berjalan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan soal aspek keamanan pengunjung.
Publik juga menyoroti peran pengawasan internal dan prosedur keselamatan di lokasi hotel. Kejelasan tanggung jawab pengelola menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Penyidik Polsek Batu Ampar, Jimi Aritonang, meminta publik bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Percayakan proses hukum itu kepada kami. Beri kami waktu, dan kasus itu akan kami ungkap secepatnya,” kata Jimi, Senin (15/12/2025) saat dikonfirmasi.
Jacobus menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara itu hingga ada kepastian hukum.
“Kami tidak berspekulasi. Kami mempercayakan penanganan perkara itu kepada aparat penegak hukum,” tutup Jacobus.(Gh)







.jpg)
