JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender di Sidang Tipikor Pertamina


Sambar.id Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023. Sidang digelar Selasa, 30 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.


Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., fokus persidangan menyoroti dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha. Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkap adanya komunikasi intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono.


Fakta persidangan menunjukkan percakapan melalui WhatsApp yang memuat informasi rahasia:


Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).


Penggunaan Sarana Tidak Resmi: Komunikasi berlangsung melalui telepon pribadi dengan panitia pengadaan, Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa, padahal aturan internal mewajibkan komunikasi resmi melalui telepon kantor dan di ruang tender.


Selain itu, proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina diduga menabrak aturan. Poin-poin penting yang diungkap JPU:


Status DMUT Bersyarat: Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meski induknya, Trafigura PTTEP-LTD, masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

Pelanggaran TKO: Tata Kerja Organisasi (TKO) menyebut entitas yang sedang dikenai sanksi tidak boleh masuk DMUT atau diundang lelang.


Pertemuan Non-Formal: Terbukti adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, termasuk Yogi, Martin, dan Bob, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.


Fakta-fakta ini memperkuat dugaan pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi keuntungan pihak tertentu, memperlihatkan celah serius dalam mekanisme pengadaan Pertamina yang seharusnya transparan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama