SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan legalitas operasional perusahaan Galian C miliknya yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Perusahaan memastikan telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare serta mengantongi izin berusaha berbasis risiko dengan nomor 91203029719260004.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, A. Reza Aljufri, didampingi Advokat Erwin S.H. dan mantan Kepala Desa Khaerul, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Palu, Rabu (31/12/2025).
Reza menjelaskan bahwa sejarah kepemilikan lahan ini berawal dari perusahaan lokal CV Loli Munta yang didirikan masyarakat setempat. Kepemilikan tersebut kemudian beralih kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri melalui akta perjanjian pelepasan hak pada 4 Februari 2009.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Minerba tahun 2010, izin tersebut kini telah disesuaikan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan.
"Status perusahaan kami sudah Clean and Clear (CNC). Kami telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek)," ujar Reza kepada awak media.
Menanggapi aksi demonstrasi sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Loli Oge, pihak manajemen memberikan beberapa poin klarifikasi:
Legalitas Lahan: Lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo ditegaskan bukan merupakan wilayah IUP milik PT Wadi Al Aini Membangun.
Tanggung Jawab Sosial: Meski belum beroperasi secara penuh, perusahaan telah menyalurkan bantuan sosial berupa penyediaan jaringan air bersih bagi warga sekitar.
Sengketa Lahan: Perusahaan membuka ruang dialog bagi pihak yang mengklaim memiliki lahan di dalam area IUP, dengan catatan harus menyertakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Pemberdayaan Lokal: Saat ini, perusahaan telah memulai rekrutmen tenaga kerja lokal untuk mempersiapkan operasional mendatang.
"Kami berharap gejolak yang terjadi tidak memicu konflik sosial di Desa Loli Oge. Kami mengutamakan transparansi dan kesejahteraan masyarakat lokal," tegas Reza.
Melalui klarifikasi ini, PT Wadi Al Aini Membangun berharap seluruh pihak dapat melihat duduk perkara secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki perusahaan.***








