Permohonan Masyarakat Cikidang : Presiden Prabowo Subianto Berikan Legalitas SHM Terhadap Tanah Negara yang Mereka Tempati



SUKABUMI
, SAMBAR.ID - Cikidang  merupakan bagian dari sejarah panjang peradaban di tanah air  sebagai wilayah pedesaan dengan peninggalan industri dan perkebunan kolonial yang signifikan, usianya sejajar atau bahkan lebih tua dari pusat pemerintahan Sukabumi modern dalam hal aktivitas manusia dan ekonomi terstruktur pada zaman itu.


Sebuah Kecamatan dan Desa yang berkembang seiring waktu dengan sejarah administratif desanya yang dimulai pada tahun 1960.

 

Peninggalan sejarah zaman kolonial seperti Pabrik Gutta Percha. Salah satu peninggalan paling menonjol adalah Pabrik Gutta Percha yang didirikan oleh pemerintah Hindia - Belanda pada tahun 1885. 


Pabrik ini dulunya merupakan bagian dari perkebunan yang menjadi pusat produksi getah perca (bahan isolasi kabel bawah laut) dan menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara pada masanya. Keberadaan pabrik ini menunjukkan peran penting Cikidang dalam ekonomi kolonial. 



Dari dulu sampai saat ini cikidang merupakan daerah perkebunan. Namun hari ini ada hal yang sangat miris, Kecamatan yang penuh dengan peninggalan kolonial itu tidak kunjung ada kemajuan. Padahal jarak dari ibu kota hanya 2 jam, terlebih exit tol Parung Kuda harusnya bisa lebih menarik Kecamantan ini lebih maju dan berkembang. 



Masyarakat Cikidang yang rata-rata hidup di tanah negara, banyak yang tergantung di tanah negara yang di jadikan pemukiman, lahan perkebun, dan bertani membuat masyarakat butuh uluran tangan pemerintah untuk meminta hak atas yang selama ini dikuasai oleh masyarakat Cikidang selama puluhan tahun dengan hak kepastian atau legalitas kepemilikan bagi masyarakat Cikidang sangat di harapkan, terlebih agar mereka bisa menambah modal usaha. Kalau ada sertifikat bisa di pakai jaminan ke bank buat tambah modal beli bibit, pupuk dan lain-lain. Bagi para petani, para pedangan bisa tambah modal agar lebih berkembang lagi. 


Dalam aturan  PP No. 18 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja menyebut sumber tanah negara sebagai dasar HGU, tetapi hanya untuk tanah yang memang bukan kawasan hutan atau tidak dalam penguasaan adat. 


Dasar Hukum Utama


Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan sumber daya alam (termasuk tanah) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) : Landasan hukum fundamental agraria nasional.


Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria: Peraturan terbaru yang menjad acuan utama saat ini, mencakup mekanisme percepatan, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan.


Hari ini kita tahu bahwa PTPN Sukamaju/Cibungur sudah tidak memperpajang HGU sejak 2005. Hal itu disampaikan oleh salah satu management PTPN pada saat rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi dan 12 para Kepala Desa yang menuntut plasma. 


Imran firdaus, salah satu tokoh masyarakat menilai PTPN telah merugikan negara dengan tidak membanyar ijin HGU.


"Kami harap BPK dan KPK serta Kementrian terkait melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap perusahaan plat merah tersebut. 

Kami masyarakat Cikidang  mendorong dilakukan audit menyeluruh status lahan dan pemanfaatan HGU, serta menindak perusahaan yang beroperasi ilegal atau tidak memenuhi kewajiban plasma.

Dan kami akan menolak perpanjangan HGU sebelum hak-hak masyarakat diberikan dan  kami meminta Cikidang dijadikan kawasan ekonomi khusus demi menciptakan  perekonomian di wilayah Cikidang dan menjadikan Cikidang kawasan industri, agro bisnis, industri, pertanian, dan wisata", ujarnya. Jum'at (12/12/2025).


Terbanding terbalik, masyarakat yang menempati tanah negara memberikan kontribusi bagi negara dari pajak bahan bangunan yang mereka beli, dari bahan-bahan pokok yang mereka beli dari listrik yang terpasang di rumah-rumah, dari pajak kendaraan bermotor yang hari ini separo dari jumlah penduduk Kecamatan Cikidang menjadikan tanah negara sebagai tempat tinggal dan kebun mereka untuk bertani. 


"Disinilah negara harus hadir, saya yakin bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau sangat peduli terhadap penderitaan dan masalah-masalah yang dihadapi rakyatnya. Mudah-mudahan hal ini sampai ke beliau, sehingga harapan masyarakat mempunyai hak atas tanah atau legallitas tanah tersebut bisa menjadi modal sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Cikidang", pungkasnya. 



(Hans)

Lebih baru Lebih lama