Proyek Dayone: PT CCYRI Angkat Bicara soal Tuduhan Merugikan Kontraktor Lokal



Sambar.id, Batam — PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI), melalui kuasa hukumnya Agus Cik, S.H., M.H membantah keras tuduhan kontraktor lokal dalam proyek Dayone di Kawasan Nongsa Digital Park. Kamis, (11/12).

Menurut Agus, tuduhan tersebut tidak sesuai. Dimana kontraktor lokal itu menilai client dia PT. CCYRI engan membayarkan hak-hak kontraktor lokal sebesar 3,5 Miliar Rupiah.

Bantahan itu pun disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2025, dengan melayangkan somasi kepada kontraktor lokal tersebut. Rabu, (10/12).

Dalam isi somasi, terdapat serangkaian dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan konstruksi pada proyek pembangunan data centre di Kawasan Khusus Nongsa.

Melalui kuasa hukum, PT. CCYRI menjelaskan bahwa kontraktor lokal itu ditunjuk sebagai subkontraktor untuk beberapa pekerjaan, termasuk Concrete Sheet Piling Works, Piling Works, serta Steel Sheet Piling Works dengan total nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah. 

Namun, berdasarkan evaluasi lapangan, kontraktor lokal itu diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan, terutama terkait keterlambatan signifikan dan ketidaksesuaian instalasi pada proyek retaining wall. Hingga Desember 2024, progres pekerjaan retaining wall tercatat baru mencapai 62,11 persen dari target.

Pihak China Construction menegaskan telah berulang kali mengirimkan pemberitahuan, teguran, dan surat peringatan kepada kontraktor lokal itu sejak Desember 2024 hingga Oktober 2025. Puluhan surat tersebut memuat laporan ketidaksesuaian, kerusakan, keterlambatan, hingga peringatan final atas komitmen yang tidak dipenuhi.

Akibat dugaan kelalaian tersebut, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp7.655.957.912. Dalam somasinya, pihak China Construction memberikan waktu 7×24 jam kepada kontraktor lokal tersebut untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada respons atau penyelesaian, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Disisi lain, bantahan yang diberikan kuasa hukum PT. CCYRI ini pun mendapat respon negatif dari kontraktor lokal yang merasa hak-hak nya tidak terpenuhi.

Pimpinan kontraktor lokal berinisial AJ merasa bantahan ini tidak sesuai data dan fakta sebenarnya. Ia katakan jika masih tidak adanya itikad baik dari PT. CCYRI untuk memenuhi haknya, mereka akan menempuh jalur hukum.

"Somasi itu tidak sesuai data dan fakta. Saya akan balas somasinya dengan data dan fakta sebenarnya. Kita juga sedang berkordinasi kepada pihak kepolisian terkait permasalahan ini," terang AJ kepada media.

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik merugikan kontraktor lokal mencuat dalam proyek pembangunan Nongsa Digital Park. PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) diduga menahan pembayaran, memotong kontrak secara sepihak, serta mengingkari sejumlah kesepakatan senilai total sekitar Rp3,5 miliar.

Salah satu kontraktor lokal menyebut pekerjaan yang dinilai “bermasalah” oleh CCYRI justru dipakai sepenuhnya untuk pembangunan, termasuk pekerjaan test pile dan retensi dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar yang belum dibayar.

"Nilai proyek Rp5,65 miliar dipangkas sepihak menjadi Rp2,4 miliar tanpa perhitungan teknis dan tanpa kompensasi, sementara retensi Rp250 juta masih tertahan," ungkap perwakilan kontraktor. (Red).
Lebih baru Lebih lama