SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Acara penandatanganan ini berlangsung di ruang Polibu pada Rabu (10/12).
MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Secara spesifik, nota kesepahaman ini berfokus pada implementasi Pasal 65 Ayat 1 KUHP baru, yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu mewujudkan konsep penegakan hukum yang lebih humanis. Melalui program ini, pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman dalam kurungan penjara, tetapi juga akan dibina melalui kegiatan yang memberikan dampak positif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjalankan amanat KUHP terbaru terkait pidana kerja sosial.
“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Gubernur. Ia juga menginstruksikan jajaran Pemprov untuk terus berkoordinasi secara intensif dalam proses penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.
Kegiatan penandatanganan ini turut dihadiri oleh para bupati/walikota serta kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari seluruh kabupaten/kota di Sulteng. Para kepala daerah dan kajari tersebut juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa di tingkat wilayah masing-masing.
Turut hadir membersamai Gubernur dan Kajati dalam acara tersebut antara lain Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si.***





.jpg)







