Sambar.id | Donggala, Sulawesi Tengah —
Sebuah tiang listrik dalam kondisi miring di Jalan H. Semauna, tepatnya di depan Gedung Bioskop Megaria menuju Kelurahan Labuanbajo, memicu protes dan kekhawatiran warga.
Tiang tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih lokasinya berada di area lalu lintas aktif dan dekat dengan genangan air laut.
Warga menilai kemiringan tiang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, mulai dari robohnya tiang, korsleting listrik, hingga kabel menjuntai rendah yang dapat menimpa kendaraan maupun pejalan kaki.
Kekhawatiran semakin meningkat karena sebagian tiang diduga terendam air laut, yang berisiko mempercepat kerusakan struktur beton dan besi di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Jaringan Distribusi PLN Donggala, Rahmat, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (24/12/2025) di ruang kerjanya, menyatakan bahwa laporan ini baru pertama kali diterima secara resmi.
“Ini laporan pertama yang kami terima dari masyarakat. Langkah awal, kami akan turun melakukan pemeriksaan. Kami pastikan dulu apakah tiang tersebut berada di lokasi milik warga atau fasilitas umum,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan, PLN akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik tiang, termasuk kekuatan beton dan kelayakan struktur.
“Apakah betonnya masih baik atau sudah keropos akan kami periksa. Jika dinyatakan tidak layak pakai, tentu akan kami ganti. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Terkait potensi gangguan listrik, Rahmat memastikan tidak akan ada pemadaman hingga akhir tahun 2025.
Namun, apabila diperlukan tindakan teknis lanjutan, pemadaman sementara kemungkinan dilakukan dengan estimasi waktu sekitar lima hari setelahnya.
Sementara itu, warga berharap PLN bergerak cepat. Mereka menilai kondisi tiang yang miring, terlebih berada di area yang terendam air laut, merupakan ancaman serius yang tidak boleh menunggu korban.
Dasar Hukum dan Aspek Keselamatan
Dalam perspektif regulasi, kondisi tiang listrik miring termasuk kategori kondisi berbahaya yang wajib segera ditangani oleh penyelenggara ketenagalistrikan, sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, -- Pasal 44 ayat (1), yang menyatakan bahwa penyedia tenaga listrik wajib menjamin keselamatan ketenagalistrikan bagi masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, --yang mewajibkan pemeliharaan instalasi listrik agar tetap andal, aman, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
3. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, -- yang menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang berpotensi menimbulkan bahaya harus segera diperbaiki, diamankan, atau diganti.
Secara teknis, tiang listrik yang miring dapat disebabkan oleh kesalahan konstruksi, dampak galian proyek, erosi tanah, atau usia pakai yang lama tanpa perawatan.
Kondisi ini sangat berbahaya, terutama saat hujan deras dan angin kencang, karena berisiko roboh, memicu korsleting, pemadaman massal, bahkan menutup akses jalan utama.
Warga kini menanti realisasi janji PLN untuk segera melakukan perbaikan atau penggantian tiang. Mereka berharap langkah preventif dilakukan secepatnya demi mencegah insiden yang dapat merenggut korban jiwa.
Laporan: Abubakar









