Ojol dan Pedagang Online Gugat Aturan 'Kuota Hangus' ke MK: Itu Hak Milik Kami!


Sambar.id//Jakarta
- Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Mereka menilai kebijakan operator seluler yang menghanguskan kuota saat masa aktif habis adalah bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hak milik konsumen.

Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Pasangan ini menyasar Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Alasan Gugatan: Merugikan Pekerja Digital

Didi, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol), bersama istrinya, Wahyu, seorang pedagang online, merasa sangat dirugikan. Sebagai pelaku ekonomi digital, internet adalah urat nadi pekerjaan mereka.

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H UUD 1945. "Pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi," bunyi petikan gugatan tersebut, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (30/12/2025).

Ketimpangan Kekuatan (Asymmetry of Power)

Pemohon menyoroti adanya ketimpangan posisi antara operator telekomunikasi yang besar dengan konsumen kecil. Kebijakan "penghangusan sepihak" dianggap mencederai hak milik atas barang yang sudah dibayar lunas.

​"Bahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran, pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa kepada pengguna," tegas pemohon dalam berkasnya.

Bandingkan dengan Token Listrik

Menariknya, dalam persidangan ini pemohon membandingkan layanan internet dengan layanan listrik prabayar. Menurut mereka, pemerintah tidak pernah menghanguskan sisa daya listrik (kWh) pada token meskipun tidak segera habis digunakan.

​"Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara," tulis mereka. Mereka juga menuding negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission) dengan membiarkan celah regulasi ini di UU Cipta Kerja.

Tuntutan: Sisa Kuota Wajib Diakumulasi

Dalam petitumnya, pasangan suami istri ini meminta hakim MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mereka mendesak agar aturan tersebut dimaknai dengan adanya kewajiban bagi operator untuk:

1.Menjamin akumulasi sisa kuota data ke periode berikutnya.

2.Mengonversi sisa kuota menjadi pulsa.

3.Atau, mengembalikan dana secara proporsional kepada konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan terkait gugatan unik ini akan terus bergulir di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut.(*)
Lebih baru Lebih lama