Sambar.id, Jakarta, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., mengungkapkan perkembangan penting dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kamis (29 Januari 2026)
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memaparkan perhitungan kerugian negara akibat penyimpangan di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Berdasarkan keterangan ahli, total kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Angka ini berasal dari kerugian keuangan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun, yang akan dilengkapi dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain di persidangan berikutnya,” ujar JPU Zulkipli.
Temuan BPK mencakup tujuh klaster penyimpangan utama, mulai dari ekspor-impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal dan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penjualan solar subsidi.
Salah satu sorotan utama adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM), yang menimbulkan kerugian Rp2,9 triliun. JPU menjelaskan bahwa penyewaan tersebut dilakukan melalui desain persekongkolan dan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan.
“OTM dipaksakan meski Pertamina memiliki 113 terminal BBM mandiri yang siap beroperasi. Proses ini melanggar mekanisme pengadaan dan tidak melalui kajian optimal,” tegas JPU Zulkipli.
Selain itu, proses pencampuran bahan bakar di OTM dinilai tidak memenuhi standar sertifikasi, membebani biaya operasional, dan menimbulkan kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun.
Menanggapi kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina 2019–2024, JPU menegaskan bahwa keterangan ahli BPK merupakan bukti hukum sah untuk mendeklarasikan kerugian negara secara rinci. Dengan bukti ini, JPU yakin dakwaan terhadap sembilan terdakwa di klaster pertama terbukti jelas dan kuat. (*)








.jpg)



