SUMENEP, // Ruang sidang seharusnya menjadi tempat paling steril dari kebohongan. Namun dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang kini dilaporkan ke Polres Sumenep justru memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana integritas saksi diuji, dan siapa yang bertanggung jawab ketika keterangan di persidangan bertabrakan dengan bukti otentik?.
Kasus ini bermula dari laporan Suyantono, warga Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, yang secara resmi melaporkan Siti Rabiatul Adawiyah alias Dewi, warga Desa Bates, Kecamatan Dasuk, atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Sumenep.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP. Pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 291 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah dan Pasal 373 KUHP terkait keterangan palsu.
Fokus laporan ini mengarah pada kesaksian terlapor dalam perkara perdata Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN.Smp yang digelar pada 19 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, terlapor menyatakan bahwa pelunasan tunggakan kredit di Bank BRI Unit Ambunten mencapai Rp100 juta. Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan karena diduga bertolak belakang dengan bukti tertulis dari lembaga perbankan itu sendiri.
Menurut pelapor, dokumen resmi Bank BRI tertanggal 7 November 2024 secara tegas mencantumkan angka pelunasan sebesar Rp63.001.900. Selisih hampir Rp37 juta itu dinilai bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan pernyataan faktual yang berpotensi menyesatkan majelis hakim.
“Kesaksian di bawah sumpah seharusnya berbasis fakta dan dokumen, bukan asumsi atau klaim sepihak. Kalau angka ini dibiarkan, maka kebenaran di persidangan bisa dikonstruksi secara keliru,” ujar Suyantono.
Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini menyingkap celah serius dalam praktik pembuktian di persidangan perdata. Saksi kerap diposisikan sebagai alat penguat dalil, namun mekanisme verifikasi keterangan saksi sering kali baru diuji secara mendalam setelah muncul sengketa lanjutan atau laporan pidana.
Padahal, kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah memiliki bobot hukum yang sangat menentukan. Hakim dapat menjadikannya sebagai dasar pertimbangan putusan. Jika kesaksian tersebut ternyata tidak sesuai fakta, maka bukan hanya satu pihak yang dirugikan, tetapi juga legitimasi putusan pengadilan itu sendiri.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Apakah pengawasan terhadap kualitas kesaksian di persidangan sudah cukup ketat? Apakah sumpah di ruang sidang masih memiliki makna etik dan hukum yang serius, atau justru mulai dianggap formalitas belaka?
Secara normatif, hukum pidana telah mengatur tegas ancaman terhadap kesaksian palsu. Namun secara praktik, penegakannya kerap dianggap lemah dan jarang disentuh. Akibatnya, kesaksian palsu berpotensi menjadi “senjata senyap” untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak jujur.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor masih belum dimintai klarifikasi atau bantahan secara terbuka.
Red







