Sambar.id Batam – PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Winsor, tepatnya di belakang Hotel Kolekta, Kota Batam, diduga membuka praktik perjudian bola pimpong meski baru beroperasi sekitar satu bulan. Informasi tersebut mencuat pada Senin (12/01/2026) dan langsung menuai sorotan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Provinsi Kepulauan Riau, Ismail, menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas menyalahi ketentuan perizinan usaha hiburan malam.
“Ini tentu sangat disayangkan. Usaha hiburan yang baru seumur jagung sudah berani membuka praktik judi tanpa pengawasan instansi terkait. Kami berharap Polresta Barelang tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan,” ujar Ismail kepada media.
Ismail menambahkan, apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, maka akan muncul pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum.
“Jika dibiarkan, masyarakat akan bertanya, ada apa sebenarnya? Permainan bola pimpong itu jelas merupakan bentuk perjudian,” tegasnya.
Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP lama, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), larangan perjudian ditegaskan kembali dalam Pasal 426 dan Pasal 427, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai klasifikasi tindak pidana.
Larangan perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan masyarakat.
Di tingkat daerah, penyelenggaraan usaha hiburan malam di Kota Batam wajib mematuhi ketentuan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Usaha Hiburan, yang secara eksplisit melarang adanya aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun di tempat usaha yang memiliki izin hiburan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, IPJI Kepulauan Riau mendesak agar PUB & KTV Deluxe diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apabila terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan.
Untuk memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan, hingga berita ini diterbitkan pihak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pengelola PUB & KTV Deluxe, jajaran Polresta Barelang, serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi.
Laporan: Guntur








