SAMBAR.ID, RIAU |
Rokan Hilir - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tengah menjadi sorotan publik. Pembangunan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) di Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, diduga tidak tepat sasaran dan menyalahi lokasi kontrak.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Senin (12/1/2026), ditemukan satu unit bangunan RLH yang berdiri di atas lahan luas di Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa. Hal ini memicu tanda tanya besar karena lokasi tersebut berbeda dengan alamat yang tertera pada papan informasi proyek (plang tender).
Ketidaksesuaian Lokasi dan Kriteria Penerima
Seharusnya, merujuk pada dokumen tender, bangunan tersebut berlokasi di Jalan Bintang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan berdiri di Jalan Makmur, tepatnya di area lahan yang baru saja dibersihkan (stacking) menggunakan alat berat ekskavator.
"Ini bangunan rumah layak huni tidak jelas. Seharusnya lokasi di Jalan Bintang, tapi kok bisa dibangun di areal lahan kosong yang baru selesai di-stacking," ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (12/1).
Selain masalah lokasi, kriteria penerima bantuan juga dinilai janggal. Sesuai aturan, bantuan RLH diprioritaskan bagi warga lanjut usia (lansia) kurang mampu yang terdaftar di Dinas Sosial dan memiliki lahan terbatas. Namun, bantuan di lokasi tersebut justru diberikan kepada warga yang berusia masih muda dan dinilai mampu secara fisik.
Pejabat Dinas Perkim Bungkam
Dugaan maladministrasi ini semakin diperkuat dengan adanya temuan bantuan RLH untuk warga Kepenghuluan Parit Aman yang justru dibangun di wilayah Kepenghuluan Bagan Jawa. Hingga saat ini, dasar hukum pemindahan lokasi kontrak tersebut belum diketahui secara pasti.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perkim Rohil. Kabid Perkim, Kudri, dan Kadis Perkim, Aulia, belum memberikan respons meskipun sambungan telepon dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Mendesak Penegak Hukum Bertindak
Masyarakat melalui berbagai elemen, termasuk aktivis anti-korupsi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil untuk turun tangan. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa adanya potensi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum (tipikor) dalam proyek tersebut.
"Data dan informasi dari masyarakat ini kiranya dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaan proyek ini," tegas perwakilan warga.
Publik berharap transparansi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar bantuan sosial yang bersumber dari uang negara dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat
(SBR/AR/Red)









