SAMBAR.ID, ANGKALPINANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam perkara tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar dan Nadi, wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.
Keempat tersangka itu yakni Herman Fu, Mardiansyah—mantan Kepala KPHP Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Babel—serta dua penambang, Igus dan Yulhaidir alias H Yul.
Tiga tersangka, Herman Fu, Mardiansyah, dan Igus, kini telah ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Sementara Yulhaidir belum ditahan lantaran diduga melarikan diri dan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, menyebut Yulhaidir berusia 48 tahun dan merupakan warga Airbara, Bangka Selatan.
“Dia sempat satu kali hadir di pemeriksaan awal. Namun hingga pemanggilan keempat tidak hadir. Karena itu kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Adi.
Aktivitas penambangan ilegal tersebut terjadi di kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar, tepatnya di wilayah Sarang Ikan dan Desa Nadi. Dari dua lokasi dengan total luasan 315,48 hektare itu, negara ditaksir mengalami potensi kerugian hingga Rp12,9 triliun.
Rinciannya, kawasan Sarang Ikan mencapai 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare. Penyidik menilai eksploitasi masif di kawasan hutan negara ini sebagai kejahatan serius yang berdampak luas, baik secara ekologis maupun finansial. (@ns)








