Sambar.id KAUR – Pelaksanaan belanja natura, pakan natura, serta bahan isi tabung gas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan.
Sejumlah kalangan menilai pengadaan tersebut patut diduga bermasalah, baik dari sisi harga, mekanisme pemilihan penyedia, hingga potensi konflik kepentingan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan dihimpun awak media, nilai belanja yang direalisasikan mencapai miliaran rupiah dengan melibatkan beberapa penyedia yang memiliki nama usaha serupa.
Rincian Belanja yang Dipertanyakan
Belanja Natura dan Pakan Natura
Rp 1.656.717.500 – Penyedia: UD PP Mandiri
Rp 2.932.181.500 – Penyedia: UD Mandiri Sejahtera
Belanja Bahan Isi Tabung Gas
Rp 89.181.000 – Penyedia: UD PP Mandiri
Rp 145.314.000 – Penyedia: UD Hasan Mandiri Sejahtera
Sementara itu, pada paket belanja UD Hasan Mandiri Sejahtera, tercatat puluhan item kebutuhan pokok dengan nilai signifikan, di antaranya:
Beras kualitas medium II: Rp 1.206.500.000
Cabe merah kering: Rp 215.050.000
Daging sapi kualitas: Rp 191.316.000
Daging ayam ras segar: Rp 166.500.000
Ikan tongkol: Rp 161.500.000
Telur ayam ras segar: Rp 136.000.000
Minyak goreng: Rp 119.000.000
Nilai dan variasi item tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kewajaran harga, kebutuhan riil, serta kesesuaian spesifikasi barang.
Sejumlah Pertanyaan Kritis
Awak media dan masyarakat mempertanyakan secara terbuka:
1. Apakah anggaran bersumber dari APBD murni atau APBD Perubahan 2025?
2. Siapa PA/KPA, PPK, PPTK, dan Pejabat Pengadaan pada seluruh paket ini?
3. Mengapa UD PP Mandiri dipilih sebagai penyedia utama belanja natura?
4. Apakah penyedia yang sama juga memenangkan paket lain di dinas tersebut?
5. Apakah terdapat afiliasi atau hubungan kepentingan dengan pejabat terkait?
6. Mengapa pengadaan natura dilakukan oleh dua penyedia berbeda dalam tahun anggaran yang sama?
7. Apakah pemecahan penyedia direncanakan sejak awal atau dilakukan bertahap?
8. Apakah terdapat keterkaitan antara UD PP Mandiri dan UD Hasan Mandiri Sejahtera?
9. Di mana kontrak/SPK, RAB, dan dokumen perencanaan seluruh item belanja?
Dasar Hukum yang Mengikat
Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib tunduk pada ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Setiap indikasi mark up, pengkondisian penyedia, atau konflik kepentingan berpotensi melanggar prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Amanat dan Peringatan Presiden Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara:
“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan anggaran, korupsi, dan praktik kotor dalam birokrasi.”
Presiden juga menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terbukti menyimpang, tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur TA 2025.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada publik. Jika pengelolaan anggaran pendidikan diselimuti dugaan penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masa depan generasi penerus bangsa.(Sb)








