SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Diskusi bertajuk "Ngaji Regulasi" yang digelar di Jalan Diponegoro, Kota Palu, pada Rabu (07/01/2026) malam, menyoroti sejumlah poin krusial dalam aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut dinilai berpotensi mengancam ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Hadir sebagai pemateri utama, akademisi Taufik, S.Sos.I., M.S.I., mengungkapkan keprihatinannya terhadap minimnya respons publik, terutama dari kalangan mahasiswa, dalam mengawal perubahan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa diskusi-diskusi kecil diperlukan sebagai pemantik kesadaran kolektif.
"Sampai hari ini belum ada pergerakan yang signifikan, terkhusus dari mahasiswa. Lewat diskusi kecil seperti ini, kita menciptakan trigger agar muncul pergerakan untuk menolak kebijakan terbaru," ujar Taufik di hadapan puluhan mahasiswa dan aktivis yang hadir.
Kritik Terhadap Partisipasi Publik
Taufik menilai proses penyusunan aturan baru KUHAP cenderung tertutup dan minim keterlibatan masyarakat. Ia menyebut adanya indikasi "peredaman suara rakyat" melalui kebijakan yang diciptakan tanpa proses dialektika yang memadai.
Selain itu, ia menyoroti pola komunikasi aparat negara yang dianggap menggunakan gaya instruktif (instructive style). Pola ini dinilai menutup ruang dialog yang setara antara negara dan warga negara, sehingga kritik masyarakat menjadi sangat terbatas.
"Dalam konsep komunikasi, aparat bekerja dengan instructive style, bukan dinamis atau setara. Apa yang diperintahkan harus dilaksanakan, sehingga ruang kritik menjadi sempit," jelasnya.
Potensi Represivitas dan Kriminalisasi
Dalam diskusi yang berlangsung hingga larut malam tersebut, Taufik juga menyinggung potensi kriminalisasi kritik melalui UU ITE yang dikaitkan dengan aturan hukum pidana terbaru. Menurutnya, jika setiap kritik dijawab dengan penangkapan, hal itu bertentangan dengan prinsip restorative justice dan hanya akan memenuhi penjara.
"Kalau semua kritik ditangkap, negara bisa penuh dengan tahanan. Ini berbahaya dan berpotensi melahirkan represivitas yang tinggi," tegas Taufik.
Lebih lanjut, ia menganalisis adanya fenomena "mutasi kontradiksi", di mana negara diduga mencoba mengalihkan persoalan utama dengan menciptakan isu baru demi menjaga stabilitas semu. Ia pun mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan ruang digital sebagai media kritik yang konstruktif.
Diskusi "Ngaji Regulasi" ini direncanakan akan terus berlanjut secara berkala dengan pembahasan yang lebih spesifik guna memperdalam kajian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak pada masyarakat luas.***









