Dukungan Perlindungan Hukum Menguat, Dua Pimpinan LSM Besar di OKU Selatan Angkat Bicara Soal Intimidasi Wartawan


Sambar.id Muara dua – Dukungan terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terus menguat. Kali ini, dua pimpinan LSM besar di Kabupaten OKU Selatan secara tegas menyuarakan sikapnya terkait dugaan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan saat menjalankan tugas peliputan.


Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan pemeriksaan saksi oleh penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (29/1/2026), atas laporan dugaan intimidasi terhadap beberapa wartawan yang terjadi di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca.


Salah satu saksi yang diperiksa adalah WG, Kabiro media online BeritaOKUTerkini.com, yang juga mengaku menjadi korban intimidasi oleh oknum Kepala Desa Talang Padang berinisial SD. WG memberikan keterangan di hadapan penyidik sebagai saksi dari pihak pelapor.


“Saya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sesuai dengan kejadian yang kami alami bertiga saat mendapat perlakuan intimidatif dari Kades Talang Padang,” jelas WG kepada wartawan usai pemeriksaan.


WG menegaskan bahwa keterangan para saksi disertai dengan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat untuk diproses secara hukum. Ia menekankan bahwa aktivitas yang dilakukan para wartawan saat kejadian merupakan kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.


“Kami bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Apa yang kami alami jelas merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.


Di tempat yang sama, dua pimpinan LSM di OKU Selatan menyampaikan sikap keras mereka terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. Ketua LSM BARAK, Ayin, mengecam keras tindakan intimidasi yang dinilainya telah mencederai kebebasan pers.


“Sangat disesalkan tindakan oknum kades ini. Saya mendukung penuh aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika perlu, prosesnya sampai ke Mabes Polri,” tegas Ayin.


Sikap serupa disampaikan Ketua LSM PENJARA DPC OKU Selatan, Dodi Asriadi. Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi.


“Kami dari LSM PENJARA DPC OKU Selatan mengutuk keras perlakuan Kades SD terhadap wartawan. Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini hingga tuntas,” ujar Dodi.


Hingga kini, Polres OKU Selatan melalui Satreskrim masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi pelapor guna mendalami peristiwa dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.

Laporan: Amel

Lebih baru Lebih lama