JPU Bongkar Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Lewat Kesaksian Arcandra Tahar


Sambar.id Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap adanya inefisiensi serius dalam tata kelola PT Pertamina melalui kesaksian mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar. 


Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Januari 2026.


Dalam persidangan, Arcandra memaparkan secara komprehensif tata kelola Pertamina dari sektor hulu hingga hilir, terutama kondisi sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. 


Ia menyoroti lemahnya integrasi pengelolaan minyak mentah nasional yang berdampak langsung pada beban keuangan perusahaan negara tersebut.


Salah satu fakta krusial yang terungkap adalah tidak terserapnya bagian minyak mentah negara sekitar 255 ribu barel per hari. Minyak tersebut justru diekspor ke luar negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).


“Akibat kondisi itu, PT Pertamina terpaksa melakukan impor minyak mentah. Dampaknya bukan hanya pada ketergantungan impor, tetapi juga pada lonjakan biaya operasional, mulai dari ongkos pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan tambahan fasilitas penyimpanan,” ujar JPU Triyana usai persidangan.


JPU menegaskan, situasi tersebut menjadi dasar bagi manajemen Pertamina mengambil kebijakan menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. 


Namun, menurut JPU, penyewaan tersebut tidak memiliki urgensi pada saat itu dan justru menjadi salah satu titik penting dalam pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Pertamina pada periode 2018–2024.


Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah memastikan kehadiran mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai saksi dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026.


Sementara itu, mantan Menteri ESDM periode 2016–2019, Ignasius Jonan, kembali berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis di Singapura. 


Tim JPU menyatakan masih akan melakukan konfirmasi lanjutan untuk menentukan apakah keterangan Jonan tetap diperlukan atau telah cukup terwakili oleh kesaksian para saksi lain dalam rangka pembuktian dakwaan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama