Sambar.id Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto dan Syamsul Bahri memaparkan secara rinci modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan para terdakwa dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan pihak lainnya. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU menghadirkan empat saksi fakta dan satu saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan. Dari keterangan saksi-saksi, jaksa mengungkap adanya alur perputaran dana mencurigakan yang berujung pada pembelian sejumlah aset mewah.
“Berdasarkan keterangan saksi dari Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap adanya aliran dana yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Toyota Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto usai sidang.
JPU menjelaskan, modus pencucian uang dilakukan dengan cara menitipkan dana kepada pihak showroom. Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat ditukarkan melalui Money Changer Dolarindo oleh seorang pihak bernama Vesti, kemudian hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening Showroom Zaida untuk pembayaran kendaraan.
Dalam rangka menyamarkan transaksi, Ariyanto Bakri diduga menggunakan identitas pemilik showroom. Jaksa juga menemukan penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC sebagai sarana administrasi kepemilikan kendaraan.
Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa meskipun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT MAC, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan. Bahkan, pihak leasing mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan dimaksud.
“Saksi dari bagian umum leasing juga mengonfirmasi bahwa aset kendaraan yang disita merupakan milik Ariyanto Bakri,” tambah JPU.
Fakta persidangan turut diperkuat oleh keterangan saksi dari Bank BCA yang menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto. Rekening-rekening tersebut menunjukkan pola aliran dana masuk dan keluar yang berasal dari hasil penukaran dolar, digunakan untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.
Seluruh rangkaian keterangan saksi fakta tersebut diperkuat oleh ahli TPPU, Yunus Husein. Ia menegaskan bahwa tindakan menukar mata uang, mentransfer dana, serta mengubah bentuk aset dengan menggunakan identitas pihak lain atau perusahaan cangkang merupakan modus klasik dan nyata dalam tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menilai, seluruh fakta persidangan secara konsisten dan saling menguatkan dalam membuktikan dakwaan TPPU yang disangkakan kepada para terdakwa dalam perkara ini. (Sb)










