JPU Pikir-Pikir atas Vonis Isa Rachmatarwata dalam Perkara Jiwasraya


Sambar.id, Jakarta
— Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu, 7 Januari 2026.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sikap tersebut diambil untuk memberikan waktu bagi penuntut umum mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.


Majelis Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan ini berbeda dari tuntutan JPU yang sebelumnya mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 UU Tipikor.


Perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak signifikan terhadap ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun, sedangkan Pasal 3 menetapkan pidana minimum 1 tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis berada jauh di bawah tuntutan penuntut umum.


Selain itu, JPU juga mencatat perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak dapat dibebani uang pengganti karena kerugian negara dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh Isa Rachmatarwata.


“Atas putusan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan serta adanya perbedaan penerapan pasal, kami menggunakan waktu pikir-pikir sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar salah satu anggota tim JPU, Bagus Kusuma.


Selama masa tersebut, penuntut umum akan melaporkan perkara ini secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap akhir, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

Lebih baru Lebih lama