JPU Ungkap Kerja Sama Saksi dan Terdakwa Dalam Produksi Konten Negatif


Sambar.id Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya kerja sama sistematis antara saksi dan para terdakwa dalam pembuatan serta penyebaran konten negatif yang bertujuan menghambat proses penyidikan sejumlah perkara besar. 


Hal tersebut disampaikan usai persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026).


Persidangan menghadirkan Marcella Santoso, seorang advokat, yang dalam perkara ini diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih (advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzakki (Ketua Tim Cyber Army).


“Fokus utama persidangan hari ini adalah mengurai peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara strategis, termasuk korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, serta impor gula,” ujar Andi Setyawan.

Dalam persidangan, JPU membeberkan sejumlah alat bukti berupa rangkaian percakapan digital yang menunjukkan komunikasi intensif antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar. 


Percakapan tersebut mengindikasikan adanya koordinasi dalam penyusunan dan penyebaran konten negatif untuk membentuk opini publik melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram.


Menurut JPU, Marcella berperan dalam menyusun narasi konten, yang kemudian diproduksi dalam bentuk video oleh Adhiya Muzakki sebelum disebarluaskan secara masif. Konten tersebut dinilai sengaja diarahkan untuk mendiskreditkan aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara-perkara dimaksud.


Salah satu fakta penting yang terungkap di persidangan adalah adanya permintaan dari Marcella kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten bernada buruk terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat proses penanganan perkara sedang berjalan.

Meski saksi sempat membantah keterlibatannya dalam isu “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI”, JPU menegaskan bahwa bukti percakapan yang ditemukan di ponsel Adhiya Muzakki menunjukkan adanya pengiriman materi konten tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuan. 


Konten-konten itu dinilai berpotensi memperkeruh situasi nasional dan memicu kegaduhan publik, sebagaimana tercermin dalam aksi demonstrasi besar yang terjadi sebelumnya.


Menanggapi klaim adanya tekanan dari penyidik, JPU dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur tanpa paksaan, termasuk terkait pembuatan video permintaan maaf oleh saksi.


“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela ketika menjawab pertanyaan terakhir dalam Berita Acara Pemeriksaan, yakni mengenai hal lain yang ingin disampaikan,” tutup Andi Setyawan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama