Oknum Jurnalis Terlibat Pembakaran Kantor PT RCP Morowali, Polda Sulteng: Murni Pidana Umum!


SAMBAR.ID
, Palu, Sulteng
- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus kerusuhan di Kabupaten Morowali yang terjadi pada 3 Januari 2026 lalu. 


Polisi memastikan bahwa penangkapan seorang jurnalis berinisial RM bukan bentuk kriminalisasi profesi, melainkan murni karena dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.


Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa RM ditangkap bersama dua orang lainnya, A dan AY, atas dugaan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).


"Penindakan terhadap RM tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Ini murni dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum," tegas Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).


Transparansi dan Koordinasi dengan Dewan Pers


Meski berstatus sebagai tindak pidana umum, Polda Sulteng tetap mengedepankan prosedur formal mengingat latar belakang profesi salah satu terduga pelaku. 


Pihak kepolisian menyatakan telah berkoordinasi dan akan menyurati Dewan Pers secara resmi.


Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi serta mempertegas batasan antara penanganan kriminalitas murni dengan sengketa pers.


Update Penanganan Kasus Morowali


KABIDHUMAS POLDA SULTENG, Kombes Pol Djoko Wienartono melalui keterangan resmi nya/F-Bidhumas Polda Sulteng.

Selain kasus pembakaran, Polda Sulteng juga mengawal penanganan dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka berinisial AD. Berikut adalah poin-poin utama perkembangan kasus:


Pemeriksaan Internal: Tim gabungan dari Bidpropam dan Itwasda telah diturunkan sejak 5 Januari untuk memastikan penyidikan di Polres Morowali berjalan sesuai SOP.


Status Tersangka: Saat ini, AD (kasus diskriminasi) serta RM, A, dan AY (kasus pembakaran) telah diamankan di Mapolres Morowali.


Objektivitas: Polisi masih terus melakukan pendalaman saksi-saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.


Masyarakat Diminta Tetap Tenang


Menutup keterangannya, Kombes Djoko mengimbau warga Morowali dan Sulawesi Tengah agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar di media sosial.


"Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada hukum. Jangan mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama