Sambar.id, Pasuruan – Pelapor menyambut baik penetapan tersangka yang dilakukan Polres Pasuruan Kota dalam kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Mapolres Pasuruan Kota.
Ia menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik setelah proses hukum yang dinilainya berjalan cukup panjang, serta mengaku lega karena laporannya akhirnya ditindaklanjuti hingga ke tahap penetapan tersangka.
Pelapor berharap penanganan perkara tidak berhenti pada satu pihak saja.
Ia meminta penyidik mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk mendalami dugaan perencanaan serta keterlibatan pihak lain yang sejak awal telah disampaikan dalam laporan.
Pelapor juga menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum demi terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan.
Sementara itu, Polres Pasuruan Kota secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka pada 30 Januari 2026, hampir satu tahun setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Peristiwa itu berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di area parkir Mapolres Pasuruan Kota.
Korban mendatangi Mapolres Pasuruan Kota setelah sebelumnya dihubungi dan diarahkan oleh pihak keluarga tersangka, dengan alasan tertentu yang diduga sebagai upaya memancing korban agar datang ke lokasi.
Namun setibanya di area parkir, korban justru diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan langsung oleh tersangka M.
Kejadian tersebut berlangsung di lingkungan kantor kepolisian, lokasi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat.
Korban menduga penganiayaan itu bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari skenario yang telah dirancang sejak awal, dengan tersangka berperan sebagai aktor utama penjebakan.
Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya komunikasi sebelumnya serta keterlibatan pihak keluarga untuk memastikan korban hadir di lokasi yang telah ditentukan.
Meski penetapan tersangka akhirnya dilakukan, penanganan perkara ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh dugaan perencanaan, penyertaan, dan keterlibatan pihak lain.
Padahal, unsur-unsur tersebut telah disampaikan korban sejak awal pelaporan dan dinilai penting untuk mengungkap peristiwa secara utuh.
Lambannya proses penetapan tersangka turut memunculkan sorotan.
Hampir satu tahun diperlukan untuk menaikkan status perkara, meskipun lokasi kejadian berada di lingkungan Mapolres sendiri dan korban telah memberikan keterangan sejak awal terkait dugaan penjebakan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polres Pasuruan Kota, apakah penegakan hukum akan berhenti pada satu tersangka semata, atau berani mengungkap dugaan perencanaan serta peran pihak lain di balik penganiayaan yang terjadi di lingkungan kantor polisi tersebut. (*)








