Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan BRK Syariah Tekan Perjanjian Krrja Sama


Sambar.id Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026).


Selain dengan Kejati Kepri, PKS juga ditandatangani antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan. Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat utama dari kedua institusi.


PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, disaksikan para kepala kejaksaan negeri serta pejabat struktural terkait.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit, tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan keuangan negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.


Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam penanganan aspek hukum perdata dan tata usaha negara.


“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Helwin. Ia menegaskan, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara merupakan mitra strategis bagi BRK Syariah dalam pendampingan dan pengamanan aspek hukum.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan badan usaha milik daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum.


“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern, sekaligus mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Kajati.


Menurutnya, BRK Syariah memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah dan pengelola dana pemerintah yang profesional. Pemanfaatan layanan perbankan yang terintegrasi dan berbasis teknologi diyakini dapat meminimalisasi risiko penyimpangan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Kajati juga menekankan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penting di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna melindungi dan menyelamatkan keuangan negara.


“Kami berharap perjanjian ini tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkret dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme,” ujar J. Devy Sudarso.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan workshop bertema Peran Datun dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum kepada Sektor Perbankan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti. Ia menegaskan pentingnya pendampingan hukum yang preventif dan profesional mengingat tingginya kompleksitas risiko hukum di sektor perbankan.


Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diharapkan menjadi tonggak penguatan komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.

Lebih baru Lebih lama