Jeneponto, Kamis, 22 Januari 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Gugatan tersebut diajukan oleh Yali dkk atas dugaan kekeliruan dan ketidakabsahan dalam penetapan tersangka pada perkara dugaan kekerasan yang terjadi di wilayah Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Para Pemohon menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara formil maupun materiil. Aparat penegak hukum disebut telah mengabaikan fakta peristiwa yang sesungguhnya, termasuk posisi pihak-pihak yang justru merupakan korban.
Salah satu Pemohon, Yali, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah melakukan pemukulan. Kehadiran saya di lokasi semata-mata untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun justru saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yali.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi di rumah kepala lingkungan yang menjadi tempat upaya perdamaian. Situasi kemudian berubah ricuh akibat tindakan pelapor yang memicu keributan baru, namun peristiwa tersebut secara sepihak dikonstruksikan sebagai tindak pidana oleh penyidik.
Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa praperadilan diajukan sebagai instrumen koreksi terhadap tindakan aparat yang dinilai keliru dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan yang objektif. Dalam perkara ini terdapat kesalahan penerapan hukum serta kekeliruan dalam menilai fakta,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Ayu Khusnul, menyoroti penanganan perkara yang melibatkan anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Menurutnya, proses hukum yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penahanan dan penetapan status hukum terhadap anak seharusnya menjadi upaya terakhir. Fakta yang terjadi justru menunjukkan prinsip tersebut diabaikan,” ujarnya.
Melalui praperadilan ini, para Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jeneponto menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak dan martabat para Pemohon.
LKBH Makassar menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya menegakkan hukum yang adil, objektif, dan berkeadaban, sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan kewenangannya. (Haq)










