Sambar.id, Jakarta - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jombang. Terpidana diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Buronan tersebut diketahui bernama Hariyono, S.Pd., lahir di Jombang, berusia 69 tahun. Ia merupakan warga negara Indonesia, beragama Kristen, dan tercatat sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dengan alamat terakhir di Jalan Griya Indah Blok 5 Nomor 5, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hariyono merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.
Perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000. Atas perbuatannya, Hariyono dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan kepastian hukum dengan memerintahkan seluruh jajaran agar terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. (Sb)








