Wakapolda Sulteng Bantah Ada Tambang Ilegal di Poboya, Klaim Hanya Wilayah Konsesi PT CPM

 

WAKAPOLDA SULTENG, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Poboya/F-IST Tribunnews Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Poboya, Palu. Pernyataan ini disampaikan Helmi usai menghadiri sebuah acara di Juanda, Palu, Rabu (14/1/2026).


Menurut Helmi, seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM). Ia menyebutkan bahwa segala kegiatan di area tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi.


"Tidak ada yang ilegal, itu wilayah tambang punya CPM. Kalau di luar wilayah CPM baru kami tindak," tegasnya.


Bantah Soal Peredaran Sianida Ilegal


Selain membantah adanya tambang ilegal, Wakapolda juga mengaku tidak mengetahui adanya informasi terkait dugaan peredaran sianida ilegal di kawasan tersebut.


Hal ini berbanding terbalik dengan data Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng yang menyebut sekitar 850 ton sianida ilegal beredar setiap tahun di Poboya.


"Saya tidak dapat informasi itu," singkatnya.


Kontradiksi dengan Pernyataan Gubernur dan DPRD


Klaim kepolisian ini memicu tanda tanya lantaran bertolak belakang dengan sikap Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. Sehari sebelumnya, Selasa (13/1), Gubernur justru menemui Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta untuk meminta penertiban tambang ilegal di Poboya yang dinilai telah merusak lingkungan dan memakan korban jiwa.


"Di Poboya itu tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahan di luar prosedur," ujar Anwar Hafid dalam pertemuan tersebut.


Senada dengan Gubernur, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengkritik keras pembiaran aktivitas di area konsesi tersebut. Ia menyebut penggunaan merkuri dan sianida di Poboya sebagai kejahatan lingkungan terorganisir yang mengancam kesehatan masyarakat.


"Ini bukan pelanggaran biasa. Perendaman emas ilegal di area konsesi PT CPM adalah kejahatan yang dibiarkan tanpa tindakan hukum tegas," tegas Safri.


DPRD Sulteng kini mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi izin kontrak karya PT CPM dan memperketat distribusi bahan kimia berbahaya agar tidak jatuh ke tangan penambang ilegal.***


Source : GlobalSulteng.com

Lebih baru Lebih lama