Aset Negara atau Aset Rakyat? Sengketa Lahan Memanas, Pihak Tergugat dan Kuasa Hukum Penggugat Saling Serang


Sambar.id, Makassar
— Polemik dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembebasan lahan masih terus bergulir dan kian memanas. 


Dalam rilis awal yang beredar, para penggugat menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses pembebasan tanah yang diduga merugikan hak-hak masyarakat. 


Perkara ini pun bergulir ke ranah hukum dan kini menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Sidang Perdana PMH Segera Digelar, Nama Pejabat Strategis SDA Masuk Daftar Tergugat di PN Makassar

Menanggapi hal tersebut, salah satu pihak tergugat, Muhammad Ikhsan Hatta, S.IP, menegaskan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jeneberang hingga saat ini belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Makassar.


Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan bukan atas nama pribadi, melainkan berdasarkan jabatan yang diemban saat itu.


“Sampai saat ini BBWS Jeneberang belum mendapat surat pemanggilan sidang. Apa yang kami lakukan bukan atas nama pribadi, tetapi berdasarkan jabatan yang kami emban,” ujar iksan saat dikonfirmasi Rabu (25/02/2026)


Ia juga menyampaikan bahwa somasi terhadap para penggugat dilakukan dengan dasar alasan serta bukti yang dimiliki pihaknya, dan kebenarannya akan diuji dalam persidangan.


Selain itu, pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan serta menyiapkan seluruh dokumen pembebasan tanah di lokasi yang disengketakan.


“Secara pribadi tidak ada keuntungan maupun kerugian bagi kami. Semua ini semata-mata untuk menyelamatkan aset negara,” tegasnya.


Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari salah satu kuasa hukum penggugat, Sudirman Pangaribuan.


Ia mempertanyakan klaim aset negara yang disampaikan pihak tergugat, sekaligus menguatkan posisi penggugat sebagaimana tertuang dalam rilis awal.


“Ini aset negara atau aset rakyat? Karena terbentuknya suatu negara atau daerah hanya dua unsur: rakyat dan wilayah. Sementara sertifikat milik Rakyat terbit lebih dulu,,” tegas Sudirman.


Saling silang pernyataan ini menunjukkan sengketa belum menemukan titik temu. Publik kini menanti pembuktian yang terang-benderang di ruang sidang untuk memastikan di mana sesungguhnya kebenaran berpihak.


Hukum harus terang, aset harus jelas, dan rakyat tidak boleh dikaburkan. (Dian)

Lebih baru Lebih lama